Abstract:
Kesehatan merupakan hak dasar manusia yang harus dilindungi negara.
Salah satu ancaman kesehatan terbesar adalah rokok, yang tidak hanya merugikan
perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Sebagai bentuk perlindungan masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal 45 Perda ini secara khusus
mengatur sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dan/atau penahanan
identitas sementara bagi pelanggar. Namun, dalam praktiknya masih banyak
ditemukan pelanggaran sehingga efektivitas penerapannya perlu diteliti.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup pelaksanaan Pasal 45
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan
Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis,
kendala-kendala dalam pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis, dan upaya-upaya dalam mengatasi kendalakendala pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4
Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kabupaten Ciamis.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu menelaah
ketentuan normatif yang berlaku dan menghubungkannya dengan kondisi nyata di
lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (buku, peraturan perundangundangan, jurnal) serta penelitian lapangan dengan wawancara dan observasi.
Data kemudian dianalisis secara kualitatif.
Pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun
2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum berjalan optimal. Meskipun norma
hukumnya sudah jelas, namun masih banyak pelanggaran di ruang publik dan
kawasan yang seharusnya bebas rokok. Kendala utama meliputi lemahnya sanksi,
keterbatasan aparat penegak hukum, kurangnya sarana pendukung, rendahnya
kesadaran masyarakat, budaya hukum yang permisif terhadap rokok, serta
minimnya sosialisasi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut
antara lain penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan
sarana pendukung, edukasi masyarakat, membangun budaya hukum yang sehat,
serta meningkatkan partisipasi publik.
Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu memperkuat aturan teknis dan
meningkatkan koordinasi antarinstansi. Aparat Satpol PP harus lebih tegas dan
konsisten dalam pengawasan. Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam
menciptakan lingkungan sehat. Selain itu, lembaga pendidikan dan tokoh
masyarakat perlu dilibatkan sebagai mitra dalam sosialisasi KTR. Dengan
demikian, pelaksanaan Pasal 45 dapat lebih efektif dalam mewujudkan kawasan
bebas rokok di Kabupaten Ciamis.