Abstract:
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA
KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 AYAT (1) DAN (2)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di Dusun Babakan
Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis)
Penyelesaian tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan di Dusun Babakan
Limus, dapat disimpulkan bahwa upaya penyelesaian dilakukan melalui musyawarah
antara pihak yang terlibat, dengan mencari kesepakatan yang dapat diterima oleh
kedua belah pihak, seperti permintaan maaf, janji untuk tidak mengulangi perbuatan,
dan pemaafan. Dalam beberapa kasus, penyelesaian juga melibatkan tokoh masyarakat
atau aparat desa sebagai mediator atau konselor.
Adapun permaslaahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai penyelesaian
tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan dihubungkan dengan Pasal 284 Ayat (1)
dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dusun Babakan Limus Desa
Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Kendala-kendala dan upaya-
upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif
Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang
sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative, dan teknik
pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan
observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian
ini adalah penyelesaian tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan dihubungkan
dengan Pasal 284 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dusun
Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, yaitu :
perzinahan dalam rumah tangga diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua
belah pihak yang ditengahi oleh aparat setempat dan lemahnya penerapan sanksi
terhadap pelaku perzinahan oleh tokoh masyarakat, faktor terjadinya perzinahan
disebabkan oleh salah satu pihak melakukan perselingkuhan. Musyawarah ini
dilaksanakan secara kekeluargaan, damai, dan transparan. Kendala-kendalanya, yaitu:
pendapat yang berbeda-beda mengenai tindakan kejahatan umum antara generasi
muda dan lanjut usia, kasus perzinahan, yang diselesaikan berdasarkan hukum pidana
negara tersebut, memerlukan prosedur pengadilan yang panjang dan mahal, sehingga
menyebabkan penderitaan yang besar bagi pelakunya, c. masyarakat belum banyak
mengetahui dasar-dasar hukum adat setempat yang disebut dengan hukum sekarang,
Upaya-upaya yang dapat dilakukan, yaitu: dengan cara diadakan sosialisasi
penyelesaian hukum adat khususnya kasus perzinahan kepada masyarakat dengan
sinkronisasi metode restorative justice yang terdapat di dalam hukum pidana, semua
pihak mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan hukum pidana nasional dan
hukum adat dalam sidang penyelesaian kasus perzinahan dengan dasar lamanya proses
dan meminimalisir biaya yang dikeluarkan oleh pelaku perzinahan dalam rangka
keamanan dan ketertiban, musyawarah secara kekeluargaan melalui kumpulan
keluarga terdekat, apabila belum selesai juga maka penyelesaian yang dilakukan
secara musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana perzinahan di Desa Margaluyu
Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis harus dilaksanakan lebih efektif dan
mementingkan kepentingan masyarakat