Abstract:
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA 
KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 AYAT (1) DAN (2) 
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di Dusun Babakan 
Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis)
Penyelesaian tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan di Dusun Babakan 
Limus, dapat disimpulkan bahwa upaya penyelesaian dilakukan melalui musyawarah 
antara pihak yang terlibat, dengan mencari kesepakatan yang dapat diterima oleh 
kedua belah pihak, seperti permintaan maaf, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, 
dan pemaafan. Dalam beberapa kasus, penyelesaian juga melibatkan tokoh masyarakat 
atau aparat desa sebagai mediator atau konselor. 
Adapun permaslaahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai penyelesaian 
tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan dihubungkan dengan Pasal 284 Ayat (1) 
dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dusun Babakan Limus Desa 
Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Kendala-kendala dan upaya-
upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif 
Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang 
sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative, dan teknik 
pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan 
observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian 
ini adalah penyelesaian tindak pidana perzinahan secara kekeluargaan dihubungkan 
dengan Pasal 284 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Dusun 
Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, yaitu : 
perzinahan dalam rumah tangga diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua 
belah pihak yang ditengahi oleh aparat setempat dan lemahnya penerapan sanksi 
terhadap pelaku perzinahan oleh tokoh masyarakat, faktor terjadinya perzinahan 
disebabkan oleh salah satu pihak melakukan perselingkuhan. Musyawarah ini 
dilaksanakan secara kekeluargaan, damai, dan transparan. Kendala-kendalanya, yaitu: 
pendapat yang berbeda-beda mengenai tindakan kejahatan umum antara generasi 
muda dan lanjut usia, kasus perzinahan, yang diselesaikan berdasarkan hukum pidana 
negara tersebut, memerlukan prosedur pengadilan yang panjang dan mahal, sehingga 
menyebabkan penderitaan yang besar bagi pelakunya, c. masyarakat belum banyak 
mengetahui dasar-dasar hukum adat setempat yang disebut dengan hukum sekarang, 
Upaya-upaya yang dapat dilakukan, yaitu: dengan cara diadakan sosialisasi 
penyelesaian hukum adat khususnya kasus perzinahan kepada masyarakat dengan 
sinkronisasi metode restorative justice yang terdapat di dalam hukum pidana, semua 
pihak mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan hukum pidana nasional dan 
hukum adat dalam sidang penyelesaian kasus perzinahan dengan dasar lamanya proses 
dan meminimalisir biaya yang dikeluarkan oleh pelaku perzinahan dalam rangka 
keamanan dan ketertiban, musyawarah secara kekeluargaan melalui kumpulan 
keluarga terdekat, apabila belum selesai juga maka penyelesaian yang dilakukan 
secara musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana perzinahan di Desa Margaluyu 
Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis harus dilaksanakan lebih efektif dan 
mementingkan kepentingan masyarakat