Abstract:
PELAKSANAAN PASAL 1243 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
TERHADAP PERJANJIAN ARISAN ONLINE PRAMITA DI DESA
KARYAMANDALA KECAMATAN SALOPA KABUPATEN TASIKMALAYA
Arisan online Pramita di Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten
Tasikmalaya, sistem arisan yang berbasis online membuat transaksi pembayaran uang
arisan dilakukan melalui media ATM maupun E-commerce. Tentu dengan hadirnya
transaksi pembayaran online ini, mempermudah semua pihak, baik itu ketua/pengurus
arisan ataupun peserta arisan yang ada didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pelaksanaan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap
perjanjian Arisan Online Pramita di Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten
Tasikmalaya. Mengidentifikasi kendala-kendala yang timbul serta upaya-upaya yang
dilakukan.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai pelaksanaan Pasal 1243
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap perjanjian Arisan Online Pramita di
Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya. Kendala-kendala dan
upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu suatu
metode yang menggambarkan, atau melukiskan dan menganalisa kembali mengenai
permasalahan yang didasarkan pada data-data yang ada dan metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan
metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 1243
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap perjanjian arisan online Pramita di Desa
Karyamandala belum sepenuhnya berjalan secara formal, namun menunjukkan kemajuan
positif melalui komunikasi antar anggota, pencatatan digital, dan teguran informal.
Kendala utama meliputi rendahnya pemahaman tentang somasi, ketiadaan perjanjian
tertulis, serta enggan membawa sengketa ke ranah hukum karena hubungan sosial. Upaya
yang dilakukan mencakup peningkatan komunikasi, pencatatan bukti transaksi, inisiasi
somasi informal, serta edukasi dan sosialisasi dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa untuk memperkuat perlindungan hukum bagi
peserta arisan.
Setiap anggota arisan diharapkan secara mandiri meningkatkan pemahaman
hukumnya melalui literasi digital, membaca sumber-sumber hukum populer, atau
mengikuti pelatihan daring mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian perdata agar
tidak sepenuhnya bergantung pada pihak luar.