Unigal Repository

PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK TERHADAP PENGENDARA SEPEDA LISTRIK DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR PURWAHARJA

Show simple item record

dc.contributor.author Nairobi, Billy
dc.date.accessioned 2025-07-19T01:15:34Z
dc.date.available 2025-07-19T01:15:34Z
dc.date.issued 2025-07-18
dc.identifier.citation - en_US
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6622
dc.description.abstract PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK TERHADAP PENGENDARA SEPEDA LISTRIK DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR PURWAHARJA Sepeda listrik menjadi salah satu kendaraan yang sederhana dan dapat dipakai oleh seluruh kalangan serta pemakaiannya tidak memandang umur serta mudah dalam penggunaannya, oleh sebab itu, banyak daripada masyarakat Indonesia memandang sebelah mata terkait potensi daripada lahirnya suatu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas akibat penyalahgunaan sepeda listrik. Perlengkapan yang harus ada ketika berkendara sepeda motor adalah Helm SNI (Standar Nasional Indonesia), Helm selain melindungi kepala dari terik sinar matahari, juga dapat mencegah dari benturan kepala fatal saat terjadi kecelakaan. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah Penerapan hukum terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik terhadap pengendara sepeda listrik di wilayah Kepolisian Sektor Purwaharja, Kendala-kendala penerapan hukum terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik terhadap pengendara sepeda listrik di wilayah Kepolisian Sektor Purwaharja dan Upaya-upaya penerapan hukum terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik terhadap pengendara sepeda listrik di wilayah Kepolisian Sektor Purwaharja. Penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik diterapkan terhadap pengguna sepeda listrik untuk menggunakan helm SNI, akan tetapi didalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut Saran yang dapat diberikan diantaranya adanya Hendaknya ketentuan mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya dalam kota diatur melalui Peraturan Daerah, sehingga penegakkan hukumnya bisa dilakukan oleh Polisi Pamong Praja en_US
dc.description.sponsorship Rusydi, Ibnu ; Prasetya, Sany, Wildan. en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.title PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK TERHADAP PENGENDARA SEPEDA LISTRIK DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR PURWAHARJA en_US
dc.title.alternative - en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account