Abstract:
PENERAPAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 45 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN TERTENTU MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK TERHADAP PENGENDARA SEPEDA LISTRIK DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR
PURWAHARJA
Sepeda listrik menjadi salah satu kendaraan yang sederhana dan dapat
dipakai oleh seluruh kalangan serta pemakaiannya tidak memandang umur serta
mudah dalam penggunaannya, oleh sebab itu, banyak daripada masyarakat
Indonesia memandang sebelah mata terkait potensi daripada lahirnya suatu
pelanggaran-pelanggaran lalu lintas akibat penyalahgunaan sepeda listrik.
Perlengkapan yang harus ada ketika berkendara sepeda motor adalah Helm SNI
(Standar Nasional Indonesia), Helm selain melindungi kepala dari terik sinar
matahari, juga dapat mencegah dari benturan kepala fatal saat terjadi kecelakaan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah Penerapan hukum
terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan
Penggerak Motor Listrik terhadap pengendara sepeda listrik di wilayah Kepolisian
Sektor Purwaharja, Kendala-kendala penerapan hukum terhadap ketentuan Pasal 4
Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45
Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik
terhadap pengendara sepeda listrik di wilayah Kepolisian Sektor Purwaharja dan
Upaya-upaya penerapan hukum terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang
Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik terhadap pengendara
sepeda listrik di wilayah Kepolisian Sektor Purwaharja.
Penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode
yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang
berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris
yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku
serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan ketentuan Pasal 4 Ayat
(1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45
Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik
diterapkan terhadap pengguna sepeda listrik untuk menggunakan helm SNI, akan
tetapi didalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 45 Tahun 2020 tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar
ketentuan tersebut
Saran yang dapat diberikan diantaranya adanya Hendaknya ketentuan
mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya dalam kota diatur melalui
Peraturan Daerah, sehingga penegakkan hukumnya bisa dilakukan oleh Polisi Pamong Praja