Unigal Repository

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN RINGAN (LICHTE OPLICHTING) MENURUT PASAL 379 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 493 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Nisfa Aryantika, Puja
dc.date.accessioned 2025-07-16T02:41:46Z
dc.date.available 2025-07-16T02:41:46Z
dc.date.issued 2025-07-16
dc.identifier.other Puja Nisfa Aryantika
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6577
dc.description.abstract Tindak pidana penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Penipuan ringan (lichte oplichting), sebagai salah satu jenis tindak pidana penipuan, melibatkan perbuatan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang bertujuan untuk mengelabui orang lain sehingga menimbulkan kerugian. Salah satu kasus mengenai tindak pidana penipuan ringan (lichte oplichting) yaitu kasus penipuan ringan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1/Pid.C/2022/PN Bar, di mana terdakwa terbukti melakukan penipuan secara berlanjut terhadap tiga orang korban, dengan modus meminta ditransfer sejumlah uang ke rekening bank dengan alasan dompet tertinggal, lalu melarikan diri tanpa membayar. Nilai kerugian masing-masing korban adalah sebesar Rp1.750.000,00. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 379 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP karena perbuatan dilakukan secara berulang. Adapun tujuan identifikasi masalahnya adalah sebagai berikut untuk mengetahui dan menganalisis tindak pidana penipuan ringan (lichte oplichting) di Indonesia berdasarkan pasal 379 Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative, Penelitian ini difokuskan untuk memahami penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa penipuan ringan dalam Pasal 379 KUHP yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 memberikan pengaturan yang relatif sederhana, dimana kerugian yang ditimbulkan oleh penipuan ringan dianggap lebih kecil dan tidak memberikan dampak yang signifikan. Ketentuan ini juga memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan sejauh mana suatu tindakan dapat dipidana berdasarkan kerugian yang timbul. Hal ini terkadang menimbulkan kesulitan dalam penegakan hukum yang konsisten, karena tingkat kerugian yang tidak selalu dapat diukur secara objektif. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berupaya untuk merespons tantangan zaman, termasuk didalamnya penipuan dengan menggunakan teknologi. Pasal 493 lebih eksplisit dalam mendefinisikan bentuk penipuan yang dilakukan dengan cara-cara modern, seperti penyalahgunaan informasi atau penipuan berbasis digital. Selain itu, Pasal 493 juga memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kerugian yang tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup kerugian immateriil atau psikologis yang dapat dialami oleh korban penipuan. Saran yang dapat disampaikan antara lain, masyarakat perlu diberikan edukasi lebih lanjut tentang bentuk-bentuk penipuan yang berkembang di era digital dan bagaimana cara mencegahnya. Oleh karena itu, program penyuluhan hukum mengenai penipuan digital sangat diperlukan agar masyarakat lebih waspada dan tahu bagaimana melindungi diri mereka dari ancaman penipuan. en_US
dc.description.sponsorship M. Hardiman, Dindin Surya Galih, Yuliana en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Tindak pidana, Penipuan, Penipuan ringan en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN RINGAN (LICHTE OPLICHTING) MENURUT PASAL 379 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 493 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account