dc.description.abstract |
Benny Purnama. 2024. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara
Elektronik Pada Pengadilan Agama Ciamis. Di bawah bimbingan Dr. Ida
Farida, S.H., M.H. Selaku pembimbing I dan Dr. Yogi Muhammad
Rahman, S.H., M.H. Selaku Pembimbing II.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penerapan Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan
Secara Elektronik pada Pengadilan Agama Ciamis dan untuk mengetahui faktor
pendukung dan penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
pada Pengadilan Agama Ciamis.
Dalam penelitian ini digunakan metode hukum empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis. Informan dalam penelitian ini adalah mediator, pegawai
Kasubag Perencanaan, TI, dan Pelaporan, dan panitera muda hukum pada
Pengadilan Agama Ciamis. Analisa data dilakukan terhadap data yang terkumpul
baik dari hasil observasi dan wawancara. Tahapan analisa data dilakukan dengan
analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penerapan Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan
secara Elektronik pada Pengadilan Agama Ciamis telah dilaksanakan sesuai
dengan prosedurnya mulai dari pra mediasi hingga hasil kesimpulan dari mediasi
hanya saja penandatanganan masih dilakukan manual. Selain itu, faktor
pendukung mediasi elektronik antara lain fasilitas yang cukup. Penyelesaian
perkara melalui mediasi secara elektronik dapat diwakilkan kepada kuasa hukum
para pihak dengan membuat kesepakatan secara tertulis yang disampaikan kepada
majelis hakim pemeriksa sehingga kuasa hukum para pihak dapat mendorong para
pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi serta kuasa hukum
para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau
aktif dalam proses mediasi sehingga tetap adanya kewajiban bagi para pihak untuk
untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa
didampingi kuasa hukum, kecuali ada alasan-alasan yang sah. |
en_US |