Abstract:
ABSTRAK
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAYANAN JASA ANGKUTAN UMUM
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 18 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus di
Kantor PT. Primajasa Perdanaraya Utama Cabang Kota Tasikmalaya).
Latar belakang dari penelitian ini dilandasi oleh pentingnya peran
transportasi umum dalam menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. Namun,
seiring meningkatnya penggunaan jasa angkutan umum, keluhan konsumen terkait
kehilangan dan kerusakan barang pribadi juga semakin sering terjadi. Di Pool Bus
Primajasa Kota Tasikmalaya, ditemukan praktik pencantuman klausula baku yang
menyatakan bahwa kehilangan barang bukan merupakan tanggung jawab
perusahaan. Klausula tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1)
Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang melarang pelaku usaha untuk mengalihkan atau membatasi tanggung jawab
atas kerugian konsumen.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mengenai pelaksanaan
perlindungan konsumen dalam pelayanan jasa angkutan umum dihubungkan
dengan pasal 18 ayat (1) hurf a Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen (studi kasus di kantor PT. Primajasa Perdanaraya Utama
cabang kota Tasikmalaya).
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu tentang
cara untuk pemecahkan permasalahan atau menjawab permasalahan yang sedang
dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis
data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu
keadaan objektif. Sedangkan metode Pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang mendasarkan
kajiannya pada hukum yang dikonsepkan sebagai yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai perlindungan konsumen dalam
pelayanan jasa angkutan umum Bus Primajasa Kota Tasikmalaya, dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen oleh perusahaan tersebut
belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kendala seperti
penumpang bersikap pasif terhadap himbauan, kurangnya pengetahuan sopir dan
kondektur terkait penanganan situasi darurat, dan kurangnya komunikasi antara
Petugas di lapangan dengan pihak manajemen pusat. Berkaitan dengan hal itu
upaya yang dilakukan pihak manajemen untuk menyelesaikan masalah yaitu
dengan cara optimalisasi media himbauan dan edukasi konsumen secara interaktif,
pelatihan kompetensi dan etika layanan bagi sopir dan kondektur, dan penguatan
sistem komunikasi dan koordinasi lapangan.
Dalam hal ini penulis menyarankan agar PT Primajasa tidak lagi
mencantumkan klausula yang merugikan konsumen dan menyediakan mekanisme
ganti rugi yang adil. Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan dan
penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan konsumen, serta
mendorong pelatihan bagi staf dan kru agar lebih sadar akan tanggung jawab
hukum dan moral dalam pelayanan.