Unigal Repository

PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 HURUF d Jo PASAL 8 AYAT 4 PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN PADA KANTOR AGRARIA TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TASIKMALAYA

Show simple item record

dc.contributor.author NUGRAHA, FIRMAN IQRO
dc.date.accessioned 2025-06-30T03:00:30Z
dc.date.available 2025-06-30T03:00:30Z
dc.date.issued 2025-06-21
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6461
dc.description.abstract ABSTRAK PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 HURUF d Jo PASAL 8 AYAT 4 PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN PADA KANTOR AGRARIA TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TASIKMALAYA Pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat, maka keberadaan sertipikat tanah sangatlah penting. Oleh karena itu pemerintah berupaya keras mendorong percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, implementasi peraturan ini sering kali menghadapi berbagai tantangan di tingkat daerah. Di Kabupaten Tasikmalaya, Kantor ATR/BPN memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan peraturan tersebut. Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah bagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf d jo Pasal 8 ayat 4 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kab. Tasikmalaya? Kendala apa saja dan upaya bagaimana upaya mengatasi kendala terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf d jo Pasal 8 ayat 4 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan pada Kantor ATR/BPN Kab. Tasikmalaya? Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Huruf D jo Pasal 8 Ayat 4 Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 di Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan pertanahan, namun masih menghadapi kendala dalam koordinasi lintas instansi, terutama terkait batas lahan dengan kawasan kehutanan yang memperlambat proses administrasi dan kepastian hukum bagi pemohon. Kompleksitas birokrasi dan lambannya mekanisme penyelesaian konflik batas tanah semakin menghambat pelayanan. Untuk mengatasi kendala tersebut, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, mengoptimalkan sistem digital untuk efisiensi administrasi, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman prosedural. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon. Penulis memberikan saran diharapkan pihak ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya dapat lebih meningkaykan efektivitas koordinasi dengan instansi terkait, terutama dalam hal percepatan proses persetujuan lahan. en_US
dc.description.sponsorship HENDRA SUKARMAN. S.E., S.H., M.H. MUHAMMAD AMIN EFENDY, S.H., M.H. en_US
dc.publisher FAKULTAS HUKUM en_US
dc.subject PERTANAHAN PADA KANTOR AGRARIA TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TASIKMALAYA en_US
dc.title PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 HURUF d Jo PASAL 8 AYAT 4 PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN PADA KANTOR AGRARIA TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TASIKMALAYA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account