Abstract:
ABSTRAK
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 21 AYAT (1) PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 83 TAHUN
2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK DI DESA MARGAHARJA, KECAMATAN
SUKADANA, KABUPATEN CIAMIS.
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan sebuah solusi teknologi informasi
yang diterapkan di desa dengan tujuan untuk memudahkan desa menyusun data dan
informasi digital tentang kondisi objektif desa, mengarahkan kerja pembangunan
desa secara sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan. Di Kabupaten Ciamis sistem
informasi desa diatur di dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 83 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai bagaimana pengelolaan
Sistem Informasi Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati
Ciamis Nomor 83 Tahun 2020 di Desa Margaharja Kecamatan Sukadana
Kabupaten Ciamis, kendala serta upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Sistem
Informasi Desa dihubungkan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Ciamis
Nomor 83 Tahun 2020 di Desa Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten
Ciamis.
Adapun metode penelitian yang dipergunakan penulis adalah metode
Deskriptis Analitis, yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan
menghubungkannya satu sama lain untuk mendapatkan kejelasan terhadap suatu
kebenaran atau sebaliknya, serta menggunakan metode pendekatan Yuridis
Normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Sistem
Informasi Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2020
di Desa Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis belum dapat
terlaksana secara optimal dan efektif. Kendala yang dihadapi diantaranya kapasitas
Sumber Daya Aparatur Desa yang masih terbatas serta budaya aparatur desa yang
masih belum adaptif dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Desa Margaharja diantaranya melakukan
studi banding ke Pemerintahan Desa lain di Kabupaten Ciamis, kemudian
menyelenggarakan sosialisasi dan pengembangan kompetensi perangkat desa guna
menunjang pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, khususnya Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Ciamis maupun Pemerintah Desa Margaharja Kecamatan
Sukada Kabupaten Ciamis melakukan pelatihan teknis guna meningkatkan kualitas
dan profesionalitas para pegawai khususnya menyangkut sistem teknologi
informasi didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam
menunjang penyelenggaraan pelayanan publik.