Abstract:
Untuk memberikan layanan sumber informasi hukum kepada masyarakat yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah maka pemerintah membuat inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada dasarnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah sebuah wadah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dari hal tersebut Pemerintah Kota Banjar melaksanakan inovasi tersebut dan bergabung dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai anggota yaitu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Banjar dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui seberapa efektif Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pemerintah Kota Banjar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang berhubungan dengan Dokumen dan Informasi Hukum di Kota Banjar, serta dapat mengetahui pengelolaan dan penyebaran informasi terkait produk hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan pelayanan publik di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kota Banjar. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui teknik wawancra, observasi dan dokumentasi. Kemudian teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori menurut Sutrisno (2018 : 90) yaitu Karakterisik Organisasi, Karakterisik Lingkungan, Karakterisik Karyawan, dan Kebijakan Praktik Manajemen. Maka hasil penelitian menemukan bahwa belum efektif Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Pemerintah Kota Banjar dalam menyebarkan Produk Hukum di Masyarakat kota Banjar.