Abstract:
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah perkembangan teknologi yang pesat pada saat ini menjadi peluang besar bagi para pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya. Tindak pidana perjudian ini sudah masuk ke dalam internet yang sekarang dikenal sebagai judi online. Dalam mengurangi tingkat kriminalitas tindak pidana judi online perlu diketahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana judi online dan upaya penanggulannya.
Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Akun Media Sosial Yang Mempromosikan Situs Judi Online Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polres Ciamis. Kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian ini ditujukan terhadap norma norma hukum yang ada dihubungkan dengan teori hukum. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah, yaitu sebagai berikut : bahwa kepolisian dalam penegakan hukum belum optimal dilaksanakan karena Kepolisian kesulitan dalam mengungkap pelaku utama yang mempunyai akun judi online. Kendala-kendala yang timbul, yaitu sebagai berikut : Tahap pengumpulan bukti-bukti.Kelemahan lain ada pada perangkat forensik yang belum dimiliki oleh Polres Ciamis mengingat pentingnya keberadaan dalam mencegah, maupun menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan cybercrime.Kesadaran hukum masyarakat yang kurang, mereka hanya melihat dari sisi bagaimana mencukupi kebutuhan tanpa mengindahkan aturan hukum. Upaya-upaya yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut : Melakukan cyber patrol, melakukan pengawasan secara langsung melalui media internet guna mengontrol tindak kejahatan cyber crime yang terjadi. Memberikan informasi terkait bahaya judi online serta resiko yang dihadapi baik secara sosial maupun secara hukum dan Press Conference. Melakukan komunikasi kepada pihak youtube agar bekerja sama dalam penyidikan terhadap tindak pidana judi online, Bekerjasama kepada pihak Kementrian Informasi dan telekomunikasi untuk memblokir situs judi online yang berhasil diproses oleh Polda Jabar.
Problematika penegakan hukum di Indonesia harus lebih tegas dan harus lebih diperhatikan lagi sesuai dengan hukum yang berlaku terkhusus untuk kasus yang peneliti angkat ini sudah sangat jelas terdapat di dalam Undang Undang Informasi Dan Elektronik