Abstract:
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dibuktikan dengan adanya pengaduan dari korban bernama Dien Cahya S. binti Ade Johara, pelapor melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh terlapor bernama April dengan nama akun instagram avriel-194, yang mana dalam postingan akun terlapor terdapat kata-kata yang menyinggung pelapor. akan tetapi pada kenyataannya laporan tersebut pada tahap penyelidikan dihentikan dengan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/03/I/2023/Sat. Reskrim yang pada intinya bahwa keputusannya menetapkan perkara tersebut tidak cukup bukti dan dihentikan penyelidikannya.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimana proses penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik, proses penghentian penyelidikan tindak pidana pencemaran nama baik, dan tinjauan hukum pidana dalam penghentian proses penyidikan tindak pidana pencemaran nama baik menurut Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan berdasarkan kenyataan dilapangan. Realita lapangan atas apa yang dialami, dirasakan dan digambarkan responden, yang akhirnya dicari rujukan teorinya.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan kasus laporan pengaduan korban atas nama Dien Cahya S. di Polres Tasikmalaya Kota telah dilaksanakan sesuai tugas utama sebagai subsistem peradilan pidana. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti karena apa yang dilakukan terlapor adalah fakta yang sebenarnya dan dapat dihentikan berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021. Laporan Pengaduan Korban atas nama Dien Cahya S. dan terlapor atas nama Aptrian di Polres Tasikmalaya Kota diduga merupakan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu diaharapkan agar penegak hukum lebih adaptif terhadap perkembangan sosial di yang dalam penanganannya dapat dilakukan di luar pengadilan.