Unigal Repository

PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL KARENA TIDAK CUKUP BUKTI DIHUBUNGKAN DENGAN PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Show simple item record

dc.contributor.author Trisna, Kirana
dc.date.accessioned 2024-09-07T03:07:14Z
dc.date.available 2024-09-07T03:07:14Z
dc.date.issued 2024-07-13
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5278
dc.description.abstract Sisi negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak dan tidak bertangungjawab secara hukum, salah satunya adalah pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang ditangani penyelidikan di Polres Tasikmalaya Kota secara hukum dihentikan karena mempertimbangkan Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UUITE. Oleh karena itu, rumusah masalah adalah Bagaimana proses penanganan perkara? dan Bagaimana analisi hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dihubungkan dengan pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam undangundang informasi dan transaksi elektronik? Metode Penelitian adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, sistematika hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di media sosial kemudian dianalisi dengan menggunakan berbagai teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap pengaduan korban an. Dien Cahya S. di Polres Tasikmalaya Kota adalah tidak cukup bukti akan tetapi dengan mempertimbangkan saksi ahli Kemenkominfo yang dihubungkan dengan Keputusan Bersama Menkoinfo, Kajagung dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UUITE maka penghentian penyelidikan tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Kedua. perbuatan Pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana ditegaskan pada Pasal 45 ayat 3 Jucnto Pasal 27 ayat 3 UUITE merupakan delik materil karena yang harus dibuktikan adalah unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik maka sepanjang apa yang disampaikan suatu kebenaran fakta hukum dan tidak dilakukan dengan mencaci maki yang dapat menurunkan kehormatan serta hartkat martabat, sehingga tidak terpenuhi unsur pidana dengan tidak adanya sifat melawan hukum formil maupun materil. en_US
dc.subject Pencemaran Nama Baik; Penghentian Penyelidikan; UUITE en_US
dc.title PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL KARENA TIDAK CUKUP BUKTI DIHUBUNGKAN DENGAN PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account