Unigal Repository

ANALISIS HUKUM DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA)

Show simple item record

dc.contributor.author Ziqo, Furqon
dc.date.accessioned 2024-09-07T01:40:56Z
dc.date.available 2024-09-07T01:40:56Z
dc.date.issued 2024-08-10
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5267
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Isbat nikah pada Pengadilan Agama terkait pernikahan siri pasca Tahun 1974 dalam kaitannya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta untuk mengidentifikasi disparitas putusan hakim dalam perkara Isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif analitis, yaitu dengan memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang menikah setelah Tahun 1974 tanpa mencatatkan pernikahannya dapat mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama. Untuk Isbat nikah dianggap sah, pernikahan siri harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam. Disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya pada rentang 2020-2024 disebabkan oleh kecenderungan pembatasan perkara Isbat nikah. Pada awalnya, pengadilan tersebut membatasi perkara pada pernikahan siri sebelum Tahun 2014, tetapi pada Tahun 2024, putusan hakim tidak lagi membatasi berdasarkan Tahun perkawinan, melainkan berdasarkan kelayakan rukun dan syarat perkawinan. Penerapan Isbat nikah memenuhi tiga tujuan utama hukum: keadilan (melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak), kemanfaatan (menyelesaikan masalah administrasi dan hukum), dan kepastian hukum (menjamin status pernikahan). Disparitas ini dapat dianalisis melalui teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, yang menekankan hukum sebagai alat tata tertib, pendukung pembangunan, dan penjamin keadilan. Keseimbangan antara fleksibilitas dan konsistensi diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan substantif. Pengadilan perlu mengembangkan pedoman yang jelas dan melibatkan pelatihan berkelanjutan bagi hakim untuk mengurangi disparitas tanpa mengorbankan keadilan. en_US
dc.subject Perkawinan, Isbat Nikah, Disparitas, Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum en_US
dc.title ANALISIS HUKUM DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA ISBAT NIKAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account