dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Isbat nikah pada
Pengadilan Agama terkait pernikahan siri pasca Tahun 1974 dalam kaitannya
dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta untuk mengidentifikasi disparitas
putusan hakim dalam perkara Isbat nikah di Pengadilan Agama Kota
Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif analitis, yaitu
dengan memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu keadaan atau
gejala yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif,
karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis normatif melalui penelitian
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang menikah
setelah Tahun 1974 tanpa mencatatkan pernikahannya dapat mengajukan Isbat
nikah ke Pengadilan Agama. Untuk Isbat nikah dianggap sah, pernikahan siri
harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum
Islam. Disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya pada
rentang 2020-2024 disebabkan oleh kecenderungan pembatasan perkara Isbat
nikah. Pada awalnya, pengadilan tersebut membatasi perkara pada pernikahan siri
sebelum Tahun 2014, tetapi pada Tahun 2024, putusan hakim tidak lagi
membatasi berdasarkan Tahun perkawinan, melainkan berdasarkan kelayakan
rukun dan syarat perkawinan. Penerapan Isbat nikah memenuhi tiga tujuan utama
hukum: keadilan (melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak), kemanfaatan
(menyelesaikan masalah administrasi dan hukum), dan kepastian hukum
(menjamin status pernikahan). Disparitas ini dapat dianalisis melalui teori hukum
pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, yang menekankan hukum sebagai alat
tata tertib, pendukung pembangunan, dan penjamin keadilan. Keseimbangan
antara fleksibilitas dan konsistensi diperlukan untuk memastikan kepastian hukum
dan keadilan substantif. Pengadilan perlu mengembangkan pedoman yang jelas
dan melibatkan pelatihan berkelanjutan bagi hakim untuk mengurangi disparitas
tanpa mengorbankan keadilan. |
en_US |