Abstract:
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF e UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN GENG MOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BANJAR
Indonesia sebagai negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki peraturan yang mengatur
kegiatan kemasyarakatan, termasuk dalam hal keamanan dan ketertiban. Namun,
masih terdapat tantangan signifikan seperti maraknya kelompok geng motor yang
melakukan konvoi ugal-ugalan, mengancam ketentraman masyarakat. Kasus
seperti yang terjadi di Kota Banjar, di mana tujuh anggota geng motor melakukan
konvoi ugal-ugalan yang berujung pada kecelakaan fatal, menunjukkan perlunya
tindakan preventif yang efektif dari pihak kepolisian.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan
ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendala saat
melaksanakan patroli, dan upaya yang dilakukan Satuan Samapta Bhayangkara
dalam penanggulangan geng motor dihubungkan dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf e
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Resor Banjar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode desktirptif
analisis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara
mengumpulkan data, klasifikasi, analisis kesimpulan dan laporan dengan metode
pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini, pelaksanaan
ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
penanggulangan geng motor di wilayah hukum Kepolisian Resor Banjar bahwa
belum dilaksanakan secara maksimal karena masih ada geng motor yang sering
berkeliaran di wilayah Kota Banjar, dikarenakan kurangnya personil Sabhara dan
kurangnya anggaran yang diberikan. Upaya yang dilakukan Sabhara yaitu dengan
melakukan strategi preventif serta melakukan sosialisasi dan edukasi langsung
kepada masyarakat.
Diharapkan Kepolisian Resor Banjar meningkatkan frekuensi patroli harian
meskipun dengan anggota terbatas, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi dalam sosialisasi yang diadakan polisi,
guna mendukung terwujudnya Pasal 14 Ayat (1) huruf e Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.