dc.description.abstract |
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERALIHAN TANAH BENGKOK
(BERDASARKAN SK GUBERNUR NO. 145.1/2549/PEMDES PERIHAL
PERSETUJUAN TUKAR MENUKAR SEWA KONTRAK DAN
PELEPASAN TANAH KAS DESA) DI DESA SUKAPADA KECAMATAN
PAGERAGEUNG KABUPATEN TASIKMALAYA
Tanah kas desa adalah merupakan salah satu aset dari desa dan
dipergunakan bagi kepentingan dan kemakmuran desa itu sendiri. Kenyataan
yang terjadi adalah bahwa tanah kas desa dapat dialihkan kepada masyarakat
berdasarkan persetujuan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa dengan
mengacu pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengajukan
permasalahan tentang bagaimana pengaturan pelaksanaan peralihan hak atas
tanah kas desa, bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dan
bagaimana kendala dan upaya penanggulangan dalam proses peralihan hak atas
tanah kas desa kepada masyarakat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, adalah metode atau
cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka yang ada ditambah penelitian lapangan di Desa Sukapada
Kecamatan Pagerageung.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan pelaksanaan
peralihan hak atas tanah kas desa dilakukan berdasarkan SK Gubernur No.
145.1/2549/PEMDES Perihal Persetujuan Tukar Menukar Sewa Kontrak dan
Pelepasan Tanah Kas Desa Tentang Pengelolaan Aset Desa yang terbit
disebabkan lahirnya Undang-Undang tentang Desa. Peraturan tersebut
menjelaskan bahwa pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dapat
dilakukan dengan cara tukar menukar dan penyertaan modal. Tukar menukar
tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dari kepala daerah (Bupati) dan
juga mendapatkan izin dari Gubernur. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas
desa dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya SK
Gubernur No. 145.1/2549/PEMDES Perihal Persetujuan Tukar Menukar Sewa
Kontrak dan Pelepasan Tanah Kas Desa dimana dalam ketentuan tersebut
dijelaskan bahwa peralihan tersebut hanya dapat dilakukan melalui tukar
menukar dan penyertaan modal, dan dalam proses tersebut peranan Kepala Desa
amat sangat sentral dalam terwujudnya peralihan hak atas tanah kas desa
tersebut. Kendala dalam proses peralihan hak atas tanah kas desa kepada
masyarakat oleh pemerintah desa meliputi adanya peraturan yang sifatnya
temporal sehingga menghambat terhadap upaya peralihan tanah kas desa, tidak
adanya payung hukum berupa peraturan daerah dalam kaitannya dengan
administrasi kewenangan pemerintah desa atas peralihan tanah kas desa,
munculnya konflik serta Tanah kas desa tersebut sudah didaftarkan ke BPN dan
memiliki sertifikat. |
en_US |