Abstract:
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN
2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN DI WILAYAH
KECAMATAN CINEAM KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan
Pernikahan dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi Kantor Urusan Agama
Kecamatan dalam melaksanakan tata kelola adminstrasi kantor dan pelayanan
pendaftaran kehendak nikah. Dalam prakteknya, implementasi hukum tidak dapat
dijalankan seutuhnya oleh KUA Kecamatan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normative melalui sumber data kepustakaan dan penelitian
lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi diterapkan optimal
pada tahapan sampai pelaporan pencatatan pernikahan, diterapkan namun tidak
maksimal dalam penyimpanan dokumen dan tidak di terapkan pada pemberian
buku nikah dan publikasi informasi. ada beberapa faktor yang mempengaruhi
diantaranya: Petama, Idealize Policy hukum itu sendiri sebagai pedoman bagi
pencatatan pernikahan dengan lebih efektif dan efisien dengan menggunakan
teknologi SIMKAH bebasis web. Implementor sebagai pelaksana implementasi
yang memiliki kendala dari segi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia.
faktor lingkungan yang mempengaruhi media trasformasi digital. Kemudian target
group yang merupakan kelompok masyarakat konservatif. Terakhir Sarana dan
Prasarana yang belum disesuaikan dengan tujuan kebijakan.
Saran penulis bahwa dalam Formulasi kebijakan perlu disusun kebutuhan
fasilitas dan sarana prasarana yang menyesuaikan dengan tujuan peraturan
sebelum aturan di implementasikan. Perlunya ada riset dan kajian terlebih dahulu
dalam penerepan peraturan teknis supaya peraturan dapat di implementasikan
dengan baik oleh para implementor. Perubahan mekanisme peraturan berbasis
digital atau Web perlu adanya persiapan yang matang mulai dari server, sub
bagian yang fokus mengelola sistem informasi, fitur-fitur yang dibutuhkan.
Perlunya koordinasi secara masif dengan lembaga atau intansi terkait seperti
Kementerian Dalam Negeri dalam integrasi data kependudukan. Adanya
peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peraturan khusus tentang
pegawai Kantor Urusan Agama ditingkat Kecamatan jangan sampai ada pegawai
yang rangkap jabatan atau masih berstatus sebagai honorer.