dc.description.abstract |
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia tidak lepas dari harga
rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Dari data penindakan rokok
ilegal di tahun 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT adalah sebesar 73,5
juta batang. Jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kemudian di
Kabupaten Garut sendiri sudah ada 5 kali operasi bersama yang dilakukan sejak
bulan Januari hingga bulan Juni 2023, yang berhasil mengamankan sekitar
3.071.119 batang rokok ilegal. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah
sebagai berikut : 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan peredaran rokok
tanpa pita cukai di Wilayah Hukum Kabupaten Garut. 2) Untuk mengetahui faktor
penghambat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai di Wilayah Hukum Kabupaten
Garut. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian jenis hukum
empiris. Pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan
sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Terhitung sejak 2021
hingga 2023 angka peredaran rokok illegal di Kabupaten Garut terus meningkat.
banyaknya kerugian yang ditanggung negara negara akibat dari perilaku
masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya 2) Terdapat beberapa
faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok
tanpa pita cukai, yaitu: Faktor kurangnya kesadaran masyarakat, seperti
kurangnya peran serta yang dilakukan oleh pedagang kecil, kurangnya
pengetahuan dan peran serta yang dilakukan oleh masyarakat, kemudian sulit
untuk menemukan penyalur atau pengedar rokok ilegal. Faktor kurangnya jumlah
Aparat penegak hukum, karena kecenderungan jumlah aparat penegak hukum
yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang selalu
bertambah, sehingga terdapat kurangnya angka aparat penegak hukum yang
kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai sarana penegakan hukum
tersebut |
en_US |