Unigal Repository

PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN GARUT

Show simple item record

dc.contributor.author Andri, Andaya
dc.date.accessioned 2024-08-28T08:40:53Z
dc.date.available 2024-08-28T08:40:53Z
dc.date.issued 2024-07-20
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5063
dc.description.abstract Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Indonesia tidak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Dari data penindakan rokok ilegal di tahun 2023, jumlah barang hasil penindakan di PJT adalah sebesar 73,5 juta batang. Jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kemudian di Kabupaten Garut sendiri sudah ada 5 kali operasi bersama yang dilakukan sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2023, yang berhasil mengamankan sekitar 3.071.119 batang rokok ilegal. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut : 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan peredaran rokok tanpa pita cukai di Wilayah Hukum Kabupaten Garut. 2) Untuk mengetahui faktor penghambat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai di Wilayah Hukum Kabupaten Garut. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian jenis hukum empiris. Pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Terhitung sejak 2021 hingga 2023 angka peredaran rokok illegal di Kabupaten Garut terus meningkat. banyaknya kerugian yang ditanggung negara negara akibat dari perilaku masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya 2) Terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai, yaitu: Faktor kurangnya kesadaran masyarakat, seperti kurangnya peran serta yang dilakukan oleh pedagang kecil, kurangnya pengetahuan dan peran serta yang dilakukan oleh masyarakat, kemudian sulit untuk menemukan penyalur atau pengedar rokok ilegal. Faktor kurangnya jumlah Aparat penegak hukum, karena kecenderungan jumlah aparat penegak hukum yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang selalu bertambah, sehingga terdapat kurangnya angka aparat penegak hukum yang kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai sarana penegakan hukum tersebut en_US
dc.subject Rokok tanpa pita cukai, UU Nomor 39 Tahun 2007 en_US
dc.title PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN GARUT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account