Abstract:
ANALISIS PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI RUANG PUBLIK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2023-2043.
PKL merupakan salah satu pelaku ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam perdagangan sektor informal, banyak tumbuh dan berkembang di Kabupaten Ciamis. Di sisi lain kegiatan perdagangan sektor ekonomi menengah seperti PKL menimbulkan dampak positif dan negatif. Ketidakteraturan pengelolaan PKL, ketertiban umum yang terganggu, kebersihan tidak terjamin di ruang publik dan dampak lainnya yang berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat secara umum. Hal ini perlu strategi dalam penataannya secara komprehensif baik kebijakan pengaturannya, penertiban pengelolaannya maupun penegakan regulasinya sehingga terjadi keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan PKL dan kenyamanan serta ketertiban masyarakat dapat tercapai.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui deskriptif analitis dan teknis pengumpulan data penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan, meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penataan pedagang kaki lima di ruang publik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis belum memiliki kebijakan yang tepat dalam pengaturan dan pengelolaan bagi PKL padahal pada seluruh kawasan srategis dari sudut pertumbuhan ekonomi sangat terkait erat dengan pertumbuhan dan keberadaan PKL, oleh karena itu pemerintah daerah harus memasukan penatan wilayah yang diperuntukan bagi pengembangan dan pemberdayaan PKL pada peraturan daerah tersebut. Strategi Penataan ruang wilayah di Kabupaten Camis disusun dengan perencanaan, pengaturan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang mencakup pembuatan rencana tata ruang yang terintegrasi, baik di tingkat nasional, regional, maupun lokal.
Pemerintah daerah Kabupaten Ciamis harus memasukkan pengembangan dan pemberdayan pedagang kaki lima pada bagian dari strategi penataan ruang pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043 dan mengoftimalkan fungsi institusi keuangan formal untuk memberikan pinjaman kepada pedagang informal atau tidak memiliki jaminan yang cukup seperti PKL.