Abstract:
Masalah keselamatan di jalan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai kecelakaan yang menimbulkan kecelakaan yang menimbulkan kerugian dan bahkan kematian sering terjadi berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya. Oleh karena itu upaya prefentif dalam menjaga keamanan dan keselamatan di bidang transportasi harus menjadi prioritas yang diutamakan.
Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pememrintahan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan indentifikasi bagaimanakah implementasinya apakah kendalanya dan apakah upayanya terkait implemtasi Ketentuan pasal 5 Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 98 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Metode penulisan yang digunakan adalah deskriftif analisis metode yang memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang ada pada masa sekarang, pada masal-masalah yang aktual. Data yang dikumpulkan mula-mula disusun,dijelaskan dan kemudian dianalisis , metode pendekatan menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder yang berupa hukum positif dan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi penenrapan standar pelayanan minimal (SPM) pada angkot 06 belum sepenuhnya terlaksana, berdasarkan dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2013, Dinas Perhubungan Kota Banjar sudah melaksanakan ketentuan Standar Pelayanan Minimal pada angkutan orang dalam trayek. Kendala dalam standar pelayanan minimal.
Pelaksanaan standar pelayanan minimal dinas perhubungan Kota Banjar lebih menekankan kembali kepada pengemudi supaya aspek-aspek yang belum terpenuhi sehingga tercapainya angkutan dengan standar pelayanan minimal, sanksi yang telah dibuat agar dijalankan sesuai dengan ketentuan sehingga pelaksanaan standar pelayanan minimal angkutan kota dapat berjalan dengan maksimal dan pengemudi angkutan kota untuk dapat menjalankan prosedur yang mendukung terlaksananya standar pelayanan minimal.