ABSTRAK
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Kepada Anggota
Kepolisian Yang Sedang Bertugas di Wilayah Hukum Polres Ciamis (Studi
Putusan 75/Pid.B/2018/PN.Cms).
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindak pidana kekerasan terhadap
Anggota Kepolisian yang sedang bertugas masih relatif terbatas, khususnya yang
dikaji dalam perspektif KUHP baru. Padahal, perubahan regulasi membawa
konsekuensi terhadap penafsiran dan penerapan hukum oleh aparat penegak
hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan yang dikaji dalam
skripsi ini adalah mengenai : 1) Bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan
terhadap Anggota Kepolisian yang sedang bertugas dalam perspektif Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ? 2) Bagaimana unsur-unsur tindak pidana
kekerasan terhadap Anggota Kepolisian yang sedang bertugas menurut KUHP ?
3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap Anggota Kepolisian yang sedang
bertugas yang menjadi korban tindak pidana kekerasan berdasarkan KUHP ?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perbandingan hukum substantif. Data dikumpulkan
dengan cara studi kepustakaan (library research), studi kepustakaan yaitu
dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan
teoritis berupa hukum positif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : 1) Pengaturan tindak pidana
kekerasan terhadap Anggota Kepolisian yang sedang bertugas dalam
perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 212
KUHP yang memberikan perlindungan hukum kepada anggota kepolisian yang
sedang menjalankan tugas secara sah. Dalam Putusan Nomor
75/Pid.B/2018/PN.Cms, ketentuan tersebut telah diterapkan oleh majelis hakim
karena terdakwa terbukti melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian
yang sedang melaksanakan tugas. Pengaturan tersebut juga tetap dipertahankan
dalam KUHP baru sebagai bentuk perlindungan terhadap aparat negara dan
kewibawaan pemerintah. 2) Unsur-unsur tindak pidana kekerasan terhadap
Anggota Kepolisian yang sedang bertugas menurut KUHP meliputi unsur barang
siapa, kekerasan atau ancaman kekerasan, perlawanan, anggota kepolisian sebagai
korban, dan pelaksanaan tugas yang sah. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Ciamis Nomor 75/Pid.B/2018/PN.Cms, seluruh unsur tersebut telah terbukti
melalui alat bukti dan fakta persidangan sehingga terdakwa dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP. 3)
Perlindungan hukum terhadap Anggota Kepolisian yang sedang bertugas yang
menjadi korban tindak pidana kekerasan berdasarkan KUHP diwujudkan melalui
pemberian sanksi pidana kepada pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap
aparat negara yang sedang menjalankan tugas. Dalam putusan tersebut,
pemidanaan terhadap terdakwa menunjukkan bahwa hukum pidana berfungsi
melindungi anggota kepolisian sebagai korban, menjaga kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi
aparat yang menjalankan tugas negara.