Abstract:
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN
TERHADAP PEREMPUAN LANJUT USIA OLEH PELAKU DIBAWAH
PENGARUH MINUMAN KERAS BERDASARKAN PASAL 53 JO PASAL
285 KUHP (Studi Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/X/2025/SPKT/POLRES
TASIKMALAYA/POLDA JAWA BARAT)
Tindakan pencabulan atau perkosaan tidak selalu berhasil dilakukan secara
sempurna oleh pelaku. Tindakan tersebut sering kali terhenti bukan karena
kehendak pelaku sendiri, melainkan karena adanya perlawanan dari korban,
kedatangan pihak ketiga, atau faktor eksternal lainnya. Keadaan ini dalam hukum
pidana dikualifikasikan sebagai percobaan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 53 KUHP. Percobaan melakukan tindak pidana tetap dapat dipidana
apabila perbuatan tersebut telah menunjukkan adanya niat yang jelas disertai
permulaan pelaksanaan yang nyata.
Identifikasi masalah adalah penyelesaian tindak pidana percobaan
pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia oleh pelaku dibawah pengaruh
minuman keras berdasarkan Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP dan proses hukum harus
tetap dilakukan terhadap percobaan pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia
oleh pelaku dibawah pengaruh minuman keras berdasarkan Pasal 53 jo Pasal 285
KUHP (Studi Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/X/2025/SPKT/Polres
Tasikmalaya/Polda Jawa Barat)
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif
analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan
membuat kesimpulan yang berlaku umum. metode pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan
bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas
hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian
ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan perbuatan pelaku dalam
perkara ini telah memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerkosaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 285 KUHP. Meskipun dilakukan di
bawah pengaruh alkohol, kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban
pidana sehingga proses hukum tetap harus dilanjutkan demi menjamin keadilan
dan kepastian hukum. Namun, seiring dengan perkembangan hukum pidana
modern, penyelesaian perkara juga perlu mempertimbangkan pendekatan
restoratif yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada
pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku.
Saran yang dapat diberikan diantaranya didalam perkara ini penyidik
didalam proses penyidikannya lebih mengedepankan pendekatan restoratif, dan
mendorong pelaku maupun korban untuk aktif keduanya menyelesaikan perkara
melalui musyarawah dengan melibatkan tokoh masyarakat. Proses hukum didalam
perkara ini sekalipun berjalan namun ditingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum Jaksa harus tetap memberikan ruang dan mendorong pelaku maupun
korban untuk menyelesaikan perkara ini melalui musyawarah.