| dc.contributor.author | MAULANA AKBAR, ERICK | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-18T07:13:14Z | |
| dc.date.available | 2026-09-18T07:13:14Z | |
| dc.date.issued | 2026-09-18 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10424 | |
| dc.description.abstract | Penyalahgunaan Narkotika Dihubungkan Dengan Pasal 8 Huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Di Kepolisan Resort Banjar Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran etika profesi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelanggaran kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisan Resort Banjar ? (2) Apa saja faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisian Resort Banjar ? (3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisan Resort Banjar ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran etika profesi yang bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. (2) Faktor penyebab utama pelanggaran berasal dari faktor individu yang dipengaruhi tekanan aktivitas kerja dan lemahnya pengendalian diri, dengan faktor pendukung berupa lingkungan pergaulan dan pengawasan internal yang belum optimal. (3) Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif. Disarankan agar pengawasan internal diperkuat, pembinaan mental dan manajemen stres anggota ditingkatkan, serta pelaksanaan deteksi dini penyalahgunaan narkotika dilakukan secara konsisten guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. | en_US |
| dc.description.sponsorship | MULYADI, DUDUNG SANY PRASETYA, WILDAN | en_US |
| dc.subject | PENYALAHGUNAAN, NARKOTIKA, ETIK, PROFESI, KERJA | en_US |
| dc.title | ANALISIS TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 HURUF C PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN DI KEPOLISIAN RESORT BANJAR | en_US |
| dc.type | Other | en_US |