Unigal Repository

ANALISIS TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 HURUF C PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN DI KEPOLISIAN RESORT BANJAR

Show simple item record

dc.contributor.author MAULANA AKBAR, ERICK
dc.date.accessioned 2026-09-18T07:13:14Z
dc.date.available 2026-09-18T07:13:14Z
dc.date.issued 2026-09-18
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10424
dc.description.abstract Penyalahgunaan Narkotika Dihubungkan Dengan Pasal 8 Huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Di Kepolisan Resort Banjar Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran etika profesi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelanggaran kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisan Resort Banjar ? (2) Apa saja faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisian Resort Banjar ? (3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisan Resort Banjar ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran etika profesi yang bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. (2) Faktor penyebab utama pelanggaran berasal dari faktor individu yang dipengaruhi tekanan aktivitas kerja dan lemahnya pengendalian diri, dengan faktor pendukung berupa lingkungan pergaulan dan pengawasan internal yang belum optimal. (3) Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif. Disarankan agar pengawasan internal diperkuat, pembinaan mental dan manajemen stres anggota ditingkatkan, serta pelaksanaan deteksi dini penyalahgunaan narkotika dilakukan secara konsisten guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. en_US
dc.description.sponsorship MULYADI, DUDUNG SANY PRASETYA, WILDAN en_US
dc.subject PENYALAHGUNAAN, NARKOTIKA, ETIK, PROFESI, KERJA en_US
dc.title ANALISIS TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 HURUF C PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN DI KEPOLISIAN RESORT BANJAR en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account