Abstract:
Penyalahgunaan Narkotika Dihubungkan Dengan Pasal 8 Huruf C Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode
Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Di Kepolisan Resort Banjar
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya anggota Polri yang
terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang tidak hanya merupakan tindak
pidana, tetapi juga pelanggaran etika profesi yang dapat menurunkan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelanggaran
kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan
Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisan
Resort Banjar ? (2) Apa saja faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik
anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan Pasal 8 huruf
c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisian Resort Banjar ?
(3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran
kode etik anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan
Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian di Kepolisan
Resort Banjar ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyalahgunaan narkotika oleh
anggota Polri merupakan pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran etika
profesi yang bertentangan dengan kewajiban anggota Polri untuk menaati norma
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7
Tahun 2022. (2) Faktor penyebab utama pelanggaran berasal dari faktor individu
yang dipengaruhi tekanan aktivitas kerja dan lemahnya pengendalian diri, dengan
faktor pendukung berupa lingkungan pergaulan dan pengawasan internal yang
belum optimal. (3) Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan preventif,
represif, dan rehabilitatif.
Disarankan agar pengawasan internal diperkuat, pembinaan mental dan
manajemen stres anggota ditingkatkan, serta pelaksanaan deteksi dini
penyalahgunaan narkotika dilakukan secara konsisten guna mencegah terulangnya
pelanggaran serupa di masa mendatang.