Abstract:
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PENCURIAN
KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 13
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR
PANUMBANGAN
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian
Sektor Panumbangan masih banyak terjadi meskipun Kepolisian telah
melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian dalam penanggulangan
pencurian kendaraan bermotor masih menghadapi berbagai kendala sehingga perlu
dilakukan penelitian mengenai peranan Kepolisian dalam penanggulangan tindak
pidana tersebut.
Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan
Kepolisian dalam penanggulangan pencurian kendaraan bermotor dihubungkan
dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor Panumbangan, bagaimana
kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta bagaimana upaya
upaya yang dilakukan Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi serta wawancara.
Hasil penelitian dan kesimpulan menunjukkan bahwa Kepolisian Sektor
Panumbangan telah melaksanakan peranannya secara maksimal melalui edukasi
dan penyuluhan kepada masyarakat, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih
menghadapi kendala-kendala yang dihadapi seperti keterbatasan personel, sarana
dan prasarana, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keaslian TKP, serta
kondisi geografis wilayah yang berbatasan dengan daerah lain. Upaya yang telah
dilakukan kepolisian meliputi penyuluhan, sosialisasi, pembinaan masyarakat,
patroli rutin, koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta
pengaktifan sistem keamanan lingkungan.
Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian perlu untuk
mengoptimalkan upaya pre-emtif, preventif, dan represif melalui peningkatan
penyuluhan, patroli dan penegakan hukum, serta peningkatan sarana dan prasarana
guna mendukung penanggulangan pencurian kendaraan bermotor di wilayah
hukum Kepolisian Sektor Panumbangan, demi menjaga keamanan, ketertiban
sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.