| dc.description.abstract |
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK KORBAN EKSPLOITASI
ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL TIKTOK DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 76I UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES TASIKMALAYA
KOTA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan media sosial,
khususnya TikTok, yang selain memberikan dampak positif juga menimbulkan
potensi terjadinya eksploitasi terhadap anak. Dalam praktiknya, anak seringkali
dijadikan objek konten untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun popularitas
tanpa memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kondisi tersebut berpotensi
melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. Di Kota Tasikmalaya, fenomena ini menunjukkan
adanya kesenjangan antara ketentuan normatif (das sollen) dengan realitas yang terjadi
di masyarakat (das sein), sehingga perlindungan hukum terhadap anak belum berjalan
secara optimal.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai tnjauan yuridis
dalam perlindungan anak korban eksploitasi anak melalui media sosial TikTok
dihubungkan dengan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, faktor-faktor serta
upaya yang dilakukan dalam perlindungan anak korban eksploitasi melalui TikTok
dihubungkan dengan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak di wilayah hukum polres tasikmalaya kota.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penulisan deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap
bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, serta didukung dengan data
lapangan melalui wawancara dengan pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban
eksploitasi melalui media sosial TikTok di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota
belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain
rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan orang tua, faktor ekonomi, serta
pengaruh lingkungan sosial. Kendala dalam penegakan hukum meliputi kesulitan
pembuktian, keterbatasan pengawasan di ruang digital, serta rendahnya kesadaran
hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut
antara lain melalui peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, penguatan
peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak, serta penegakan hukum
yang lebih tegas terhadap pelaku eksploitasi anak. Pendekatan yang digunakan lebih
menitikberatkan pada upaya preventif dan edukatif tanpa mengabaikan aspek represif.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih meningkatkan
pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik eksploitasi anak melalui media
sosial dengan menyesuaikan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat
sehingga hak-hak anak korban eksploitasi digital mendapatkan perlindungan. |
en_US |