| dc.description.abstract |
PENEGAKKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMILIK BANGUNAN YANG TIDAK MEMOTONG BAGIAN DARI POHON DAN TUMBUHAN YANG DAPAT MENGGANGGU KAWAT LISTRIK, BERDASARKAN PASAL 4 AYAT (1) HURUF c PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DI DESA PAMALAYAN KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pemilik bangunan atau lahan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis yang tidak memotong bagian pohon dan tumbuhan yang berpotensi mengganggu jaringan kawat listrik. Kondisi tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap penyaluran tenaga listrik, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan sanksi pidana, mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakannya, serta menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan berupa observasi serta wawancara dengan pihakpihak yang berkaitan dengan penelitian, kemudian data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan ketentuan hukum di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian kiranya dapat disimpulkan bahwa penegakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 di Desa Pamalayan belum terlaksana secara optimal. Dalam praktiknya, Pemerintah Desa, PLN ULP Ciamis, dan Satpol PP lebih mengutamakan upaya preventif dan persuasif melalui sosialisasi, edukasi, pengawasan, dan pemberian teguran dibandingkan penerapan sanksi pidana, sehingga masih ditemukan pohon atau tumbuhan yang berpotensi mengganggu jaringan listrik. Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, anggapan bahwa pohon di pekarangan merupakan hak pribadi, kurangnya pemahaman mengenai bahaya kelistrikan, serta keterbatasan pengawasan aparat. Adapun upaya yang dilakukan meliputi langkah preventif berupa sosialisasi, penyuluhan, dan pendataan lokasi rawan, serta langkah represif melalui pemberian teguran dan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku apabila pelanggaran membahayakan keselamatan umum atau mengganggu distribusi tenaga listrik. Penelitian ini menyarankan agar PLN dan Satpol PP meningkatkan sosialisasi serta koordinasi dalam pengawasan pohon dekat jaringan listrik. Masyarakat diharapkan menumbuhkan kesadaran hukum dengan melakukan pemangkasan berkala dan berkoordinasi aktif dengan pihak terkait. Untuk peneliti selanjutnya, disarankan mengkaji efektivitas penegakan Peraturan Daerah serta kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan fasilitas publik. |
en_US |