Abstract:
ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PELAKU USAHA PETERNAKAN AYAM DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 98 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR SUKADANA Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, di Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis, aktivitas usaha peternakan ayam yang berlokasi dekat dengan pemukiman penduduk (sekitar 300 meter) telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat dari kotoran ayam serta serbuan lalat yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha peternakan ayam dihubungkan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Kepolisian Sektor Sukadana, kendala yang terjadi serta upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha peternakan ayam dihubungkan dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Kepolisian Sektor Sukadana? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis, yaitu cara untuk pemecahan permasalahan suatu masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif yaitu mengenai penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha peternakan ayam dihubungkan dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Hukum Polsek Sukadana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha peternakan ayam di wilayah hukum Polsek Sukadana masih bersifat preventif dan mengedepankan pendekatan mediasi, serta belum mencapai tahap penyidikan dan pemidanaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kendala yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha peternakan ayam di wilayah hukum Polsek Sukadana meliputi kendala prosedural, kendala teknis, kendala sosiologis, kendala yuridis, dan kendala institusional. Upaya yang telah dilakukan meliputi: intensifikasi sambang desa dan dialogis melalui Bhabinkamtibmas, fasilitasi mediasi dan kesepakatan tertulis antara warga dengan pemilik peternakan, sosialisasi hukum lingkungan secara berkala kepada peternak dan masyarakat, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis. Diharapkan aparat Kepolisian Sektor Sukadana lebih proaktif dalam melakukan penegakan hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, tanpa harus selalu menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat.