Abstract:
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
JALANAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN
DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus tindak pidana jalanan
(street crime) yang menimbulkan rasa tidak aman dan keresahan di lingkungan
masyarakat. Tindak pidana jalanan seperti pencurian, penjambretan, penganiayaan, dan
perampasan merupakan bentuk kejahatan yang sering terjadi di tempat umum sehingga
dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan
pentingnya peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pelaksanaan peran
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota dalam menanggulangi tindak pidana jalanan,
hambatan yang dihadapi dalam pelaksa naannya, serta upaya yang dilakukan untuk
mengatasi berbagai kendala tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis sejauh mana pelaksanaan tugas kepolisian dalam menangani tindak
pidana jalanan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan
dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan pihak Kepolisian Resor
Tasikmalaya Kota. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif berdasarkan
peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah
berperan aktif dalam menanggulangi tindak pidana jalanan sesuai dengan tugas pokok
Kepolisian yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Peran
tersebut diwujudkan melalui upaya pre-emptif berupa sosialisasi dan kegiatan rutin
yang ditingkatkan, upaya preventif melalui patroli rutin dan kerja sama dengan
masyarakat, serta upaya represif melalui penyelidikan, penyidikan, dan penegakan
hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih
ditemukan berbagai kendala, seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam
memberikan informasi, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, keterbatasan
personel dan sarana pendukung, serta faktor sosial-ekonomi dan minimnya
infrastruktur. Oleh karena itu, meskipun berbagai upaya telah dilakukan dan kasus
kasus yang ditangani berhasil diproses secara hukum, tindak pidana jalanan masih
menjadi masalah yang memerlukan penanganan yang lebih optimal dan kerja sama dari
berbagai pihak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peranan Kepolisian Resor
Tasikmalaya Kota dalam menanggulangi tindak pidana jalanan telah dilaksanakan
sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2002, namun pelaksanaannya masih belum optimal karena
adanya berbagai kendala. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kualitas patroli,
penguatan kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat dan instansi terkait, serta
penambahan sarana dan prasarana pendukung guna menciptakan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.