Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SAHNYA JUAL BELI TANAH YANG
DILAKUKAN TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA DIHUBUNGKAN
DENGAN PASAL 1471 KUHPERDATA (STUDI KASUS DI DESA
PANYINGKIRAN).
Bahwa jual beli tanah pada dasarnya harus dilakukan oleh pihak yang
memiliki hak dan kewenangan atas objek tanah yang diperjualbelikan. Akan tetapi
dalam praktiknya masih terdapat jual beli atas barang milik orang lain sebagaimana
diatur dalam pasal 1471 KUHPerdata, seperti jual beli tanah yang dilakukan tanpa
sepengetahuan orang tua selaku pemilik sah tanah yang terjadi di Desa
Panyingkiran. Pelaksanaan jual beli tersebut dilakukan atas dasar kepercayaan dan
kesepakatan. Akibatnya setelah transaksi berlangsung diketahui bahwa objek tanah
yang diperjualbelikan bukan merupakan milik sah pihak penjual menimbulkan
akibat hukum terhadap sahnya jual beli tanah yang ada di Desa Panyingkiran.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya tentang pelaksanaan ketentuan
pasal 1471 KUHPerdata terhadap sahnya jual beli tanah yang dilakukan tanpa
sepengetahuan orang tua di desa panyingkiran, kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan ketentuan pasal 1471 KUHPerdata terhadap sahnya jual beli tanah
yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua di desa panyingkiran, serta upaya
yang dilakukan dalam pelaksanaan ketentuan pasal 1471 KUHPerdata terhadap
sahnya jual beli tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua di desa
panyingkiran.
Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis
dan akurat tentang suatu keadaan, fakta atau fenomena. Metode pendekatan yuridis
normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui
wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan
tanpa sepengetahuan orang tua di Desa Panyingkiran tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Hal ini dikarenakan objek tanah yang diperjualbelikan bukan merupakan
milik sah pihak penjual melainkan masih milik orang tuanya. Dengan demikian
apabila dihubungkan dengan pasal 1471 KUHPerdata maka jual beli tanah tersebut
termasuk jual beli tanah orang lain sehingga perjanjian jual tersebut batal demi
hukum. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak pembeli diantaranya pertama,
tidak adanya itikad baik. Kedua, sulitnya komunikasi. Ketiga, pihak penjual yang
sulit ditemui. Upaya yang dilakukan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi,
mendatangi kediaman pihak penjual, serta melaporkan permasalahan ke pihak desa.
Sarannya, sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan
transaksi jual beli tanah dengan memastikan status kepemilikan tanah yang akan
diperjualbelikan serta melibatkan pihak desa maupun pihak berwenang guna
memperoleh kepastian hukum terhadap objek tanah yang diperjualbelikan. Apabila
penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan,
maka pihak pembeli dapat menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian
hukum.