Abstract:
Pemenuhan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan korban. Meskipun peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk memperoleh ganti kerugian berupa restitusi, dalam praktiknya pemenuhan hak tersebut belum terlaksana secara optimal. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Bjr, pemenuhan restitusi belum mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak dan kerap kali tidak terpenuhi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang dihubungkan dengan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak sebagai korban, khususnya terkait pemenuhan restitusi yang didasarkan pada regulasi dan keyakinan hakim. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan menganalisis kondisi faktual yang terjadi di lapangan, dengan pendekatan yuridis normatif yaitu meneliti hukum dari persfektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, studi dokumen, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemenuhan restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat, termasuk korban, mengenai adanya hak restitusi. Selanjutnya, dalam menjatuhkan putusan, hakim cenderung menitikberatkan pada aspek pembuktian, seperti keterangan saksi, alat bukti, serta terpenuhinya unsur perbuatan pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dalam putusan tersebut, aparat penegak hukum belum memberikan perhatian yang memadai terhadap pemenuhan hak korban, sehingga tujuan perlindungan dan pemulihan korban belum tercapai secara optimal sesuai dengan cita-cita hukum. Saran yang dapat disampaikan adalah perlunya peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya restitusi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum guna mewujudkan kesamaan pemahaman mengenai restitusi. Selain itu, perlu dilakukan penguatan regulasi serta peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum agar restitusi dapat terpenuhi secara optimal dalam putusan pengadilan dan memberikan perlindungan bagi korban.