Abstract:
Perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, terutama terhadap anak sebagai kelompok rentan. Praktik ini kini berkembang melalui media digital seperti aplikasi MiChat dengan modus perekrutan dan eksploitasi seksual anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi anak, akibat yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap korban anak, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dihubungkan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor 25/Pid.Sus/2025/PN.Bjr.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang diperoleh melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara dengan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Banjar yang menangani perkara a quo. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana terdiri atas faktor internal (motivasi ekonomi, rendahnya kesadaran hukum dan moral, gaya hidup tidak produktif, serta dorongan nafsu) dan faktor eksternal (lingkungan kos-kosan bebas kontrol sosial, normalisasi perilaku menyimpang, kemudahan akses aplikasi MiChat, serta pergaulan bebas). Berdasarkan teori asosiasi diferensial Edwin H. Sutherland, perilaku kriminal Terdakwa Azhar dipelajari melalui interaksi intensif dengan Devina dalam lingkungan kos yang intim. Akibat yang ditimbulkan terhadap korban sangat serius, meliputi penyakit kelamin pada ketiga korban, gangguan stres pascatrauma (PTSD), disregulasi emosi, disosiasi, trauma relasional, stigma dan pelabelan, isolasi sosial, krisis kepercayaan (trust issue), serta krisis identitas dan masa depan. Berdasarkan teori pelabelan Howard S. Becker dan Edwin Lemert, stigma negatif dari masyarakat menciptakan secondary deviance yang menyulitkan korban keluar dari siklus eksploitasi. Pertimbangan hakim secara yuridis telah tepat dengan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menolak Pasal 11 karena delik sudah selesai, serta menerapkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 KUHP. Hal memberatkan adalah penyakit kelamin korban dan perbarengan pidana, sedangkan hal meringankan adalah Terdakwa belum pernah dihukum. Putusan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dinilai proporsional, namun keadilan restoratif kurang tercermin karena tidak adanya restitusi bagi korban.
Penelitian ini menyarankan agar kepolisian meningkatkan kapasitas forensic digital dan membentuk unit khusus TPPO anak, kejaksaan secara proaktif mengajukan tuntutan restitusi dan menghadirkan saksi ahli, hakim mempertimbangkan tindakan rehabilitatif bagi pelaku, pemerintah daerah memperkuat fungsi P2TP2A dan pengawasan kos-kosan, masyarakat serta orang tua meningkatkan pengawasan aktivitas digital anak dan tidak memberikan stigma negatif kepada korban, serta akademisi melakukan penelitian lebih mendalam terkait motif kriminologis pelaku.