Abstract:
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAMBILALIHAN SEPIHAK
BARANG DEBITUR OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN UTANG
PIUTANG BERDASARKAN PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DI KELURAHAN
KARANGPANIMBAL KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR)
Setiap orang boleh membuat perjanjian yang harus telebih dahulu memenuhi
syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1320 KUHPerdata. Seperti perjanjian utang piutang yang terjadi di
Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar yang telah
memenuhi syarat sah perjanjian tersebut, namun dalam pelaksanaannya tidak
berjalan dengan semestinya seperti yang telah disepakati bersama.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya tentang perjanjian utang piutang
di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar yang
dihubungkan dengan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kendala
yang dihadapi dalam perjanjian utang piutang di Kelurahan Karangpanimbal,
Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar yang dihubungkan dengan Pasal 1238 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, serta upaya dalam mengatasi kendala
pelaksanaan dalam perjanjian utang piutang di Kelurahan Karangpanimbal,
Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar yang dihubungkan dengan Pasal 1238 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analitis, yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan
menganalisis permasalahan mengenai pengambilalihan barang oleh kreditur dalam
perjanjian utang piutang yang terjadi di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan
Purwaharja, Kota Banjar. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis
normatif, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku khususnya Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 KUHPerdata serta didukung oleh data
hasil wawancara dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan
penelitian.
Berdasarkan hasil pembahasan, perjanjian utang piutang di Kelurahan
Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Adanya tindakan pengambilalihan barang yang dilakukan oleh pihak
kreditur belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata
karena tidak didahului dengan somasi atau peringatan resmi kepada debitur
mengenai tindakan pengambilalihan barang tersebut. Selain itu, kendala yang
dihadapi dalam penyelesaian sengketa utang piutang ini dipengaruhi oleh faktor
ekonomi debitur.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan agar masyarakat
yang melakukan perjanjian utang piutang membuat perjanjian secara tertulis dan
lebih rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak serta langkah penyelesaian
apabila terjadi wanprestasi. Selain itu, pihak kreditur sebaiknya tetap
memperhatikan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1238
KUHPerdata dengan memberikan somasi.