| dc.description.abstract |
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERZINAHAN PASAL 284
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MELALUI RESTORATIF
JUSTICE DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR:
98/PID.B/2025/PN CMS
Perzinahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 284 KUHP
sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang
dirugikan. Dalam perkara Nomor: 98/Pid.B/2025/PN Cms, terdakwa yang masih
berstatus istri sah terbukti melakukan pernikahan agama dan persetubuhan dengan
laki-laki lain sebelum adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menarik dikaji karena telah diupayakan penyelesaian melalui restoratif
justice, namun tidak berhasil karena pelapor menolak berdamai.
Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini yaitu mengenai penyelesaian
perkara tindak pidana perzinahan melalui restoratif justice dalam Putusan Nomor:
98/Pid.B/2025/PN Cms serta pertimbangan hukum hakim dalam putusan dalam
Nomor: 98/Pid.B/2025/PN Cms.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis analisis yang
mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada,
mengidentifikasi permasalahan atau memeriksa kondisi dan praktik-praktik yang
berlaku dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang
menggunakan data utamanya berupa produk hukum, misalnya mengkaji Undang-
Undang, Putusan Pengadilan dan Sumber Hukum lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa restoratif justice gagal dilaksanakan
karena sifat delik aduan absolut dalam Pasal 284 KUHP yang menempatkan
kewenangan penghentian perkara mutlak pada kehendak pelapor, tidak
terpenuhinya syarat formil perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Kepolisian Nomor:8 Tahun 2021, serta penolakan pelapor yang merupakan hak sah
sesuai prinsip restoratif justice. Adapun hakim menjatuhkan pidana penjara tiga
bulan berdasarkan pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur Pasal 284 ayat
(1) ke-1 huruf b KUHP, dan pertimbangan non yuridis berupa kondisi rumah tangga
terdakwa serta keberadaan anak bayi berusia lima bulan yang membutuhkan
pengasuhan ibunya. Putusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara
kepastian hukum dan keadilan substantif.
Saran yang dapat dilakukan yaitu dengan adanya pembaruan regulasi yang
mengatur secara khusus mekanisme restoratif justice untuk delik aduan absolut,
mengingat Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan
Nomor 15 Tahun 2020 belum mengatur hal tersebut secara spesifik. Selain itu,
pendekatan humanis yang telah diterapkan hakim dalam putusan ini dengan
memperhatikan kepentingan anak yang lahir dari perkara tersebut hendaknya
dijadikan pedoman dalam memutus perkara sejenis di masa mendatang, sehingga
putusan pengadilan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku tetapi
juga mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. |
en_US |
| dc.description.sponsorship |
Pembimbing 1:
Dindin M. Hardiman, S.Sos., M.M., M.H.
Pembimbing 2:
Yulianan Surya Galih, S.H., M.H. |
en_US |