Unigal Repository

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERZINAHAN PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MELALUI RESTORATIF JUSTICE DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR: 98/PID.B/2025/PN CMS

Show simple item record

dc.contributor.author Nanda, G.R. Dea
dc.date.accessioned 2026-06-23T07:49:07Z
dc.date.available 2026-06-23T07:49:07Z
dc.date.issued 2026-05-23
dc.identifier.citation Universitas Galuh Ciamis en_US
dc.identifier.other 3300220293
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8896
dc.description.abstract PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERZINAHAN PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MELALUI RESTORATIF JUSTICE DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR: 98/PID.B/2025/PN CMS Perzinahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 284 KUHP sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak yang dirugikan. Dalam perkara Nomor: 98/Pid.B/2025/PN Cms, terdakwa yang masih berstatus istri sah terbukti melakukan pernikahan agama dan persetubuhan dengan laki-laki lain sebelum adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap. Perkara ini menarik dikaji karena telah diupayakan penyelesaian melalui restoratif justice, namun tidak berhasil karena pelapor menolak berdamai. Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini yaitu mengenai penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan melalui restoratif justice dalam Putusan Nomor: 98/Pid.B/2025/PN Cms serta pertimbangan hukum hakim dalam putusan dalam Nomor: 98/Pid.B/2025/PN Cms. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis analisis yang mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, mengidentifikasi permasalahan atau memeriksa kondisi dan praktik-praktik yang berlaku dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan data utamanya berupa produk hukum, misalnya mengkaji Undang- Undang, Putusan Pengadilan dan Sumber Hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restoratif justice gagal dilaksanakan karena sifat delik aduan absolut dalam Pasal 284 KUHP yang menempatkan kewenangan penghentian perkara mutlak pada kehendak pelapor, tidak terpenuhinya syarat formil perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor:8 Tahun 2021, serta penolakan pelapor yang merupakan hak sah sesuai prinsip restoratif justice. Adapun hakim menjatuhkan pidana penjara tiga bulan berdasarkan pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, dan pertimbangan non yuridis berupa kondisi rumah tangga terdakwa serta keberadaan anak bayi berusia lima bulan yang membutuhkan pengasuhan ibunya. Putusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Saran yang dapat dilakukan yaitu dengan adanya pembaruan regulasi yang mengatur secara khusus mekanisme restoratif justice untuk delik aduan absolut, mengingat Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 belum mengatur hal tersebut secara spesifik. Selain itu, pendekatan humanis yang telah diterapkan hakim dalam putusan ini dengan memperhatikan kepentingan anak yang lahir dari perkara tersebut hendaknya dijadikan pedoman dalam memutus perkara sejenis di masa mendatang, sehingga putusan pengadilan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku tetapi juga mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terdampak. en_US
dc.description.sponsorship Pembimbing 1: Dindin M. Hardiman, S.Sos., M.M., M.H. Pembimbing 2: Yulianan Surya Galih, S.H., M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.title PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERZINAHAN PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MELALUI RESTORATIF JUSTICE DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR: 98/PID.B/2025/PN CMS en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account