Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENETAPAN ASAL USUL
ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN
UNTUK PENCATATAN DI AKTA KELAHIRAN (STUDI PUTUSAN
NOMOR 610/Pdt.P/2024/PA.Cms)
Praktik perkawinan di bawah tangan masih banyak dijumpai dalam
kehidupan masyarakat dan menimbulkan berbagai permasalahan hukum,
khususnya yang berkaitan dengan status hukum serta pemenuhan hak-hak anak.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan kerap mengalami
kendala administratif, terutama dalam proses penerbitan akta kelahiran yang
memuat identitas orang tua secara lengkap. Kondisi tersebut berpotensi
menghambat pemenuhan hak-hak sipil anak. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (juncto.Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013)”Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk
kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak kelahiran.”
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari penetapan
asal usul anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan serta mengkaji
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 610/Pdt.P/2024/PA.Cms
sebagai dasar pencatatan akta kelahiran.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian
yuridis normatif yang berfokus pada pengkajian norma hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, metode pendekatan meliputi pendekatan
perundang-undangan dengan menelaah ketentuan ketentuan hukum yang
mengatur tentang perkawinan, asal usul anak, serta pendekatan kasus melalui
analisis putusan pengadilan agama nomor 610/Pdt.P/2024/PA.Cms sebagai objek
penelitian, digunakan juga pendekatan konseptual untuk mengkaji konsep konsep
hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal usul anak oleh
Pengadilan Agama memiliki implikasi yuridis sebagai dasar hukum dalam
pencatatan kelahiran anak. Hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan
keabsahan perkawinan secara agama, pengakuan kedua orang tua, serta prinsip
kepentingan terbaik bagi anak.
Kesimpulannya, penetapan asal usul anak melalui pengadilan merupakan
sarana hukum yang efektif dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan
terhadap hak-hak anak, khususnya dalam memperoleh akta kelahiran sebagai
identitas hukum yang terbaik bagi anak. Disarankan agar masyarakat melakukan
pencatatan perkawinan secara resmi untuk menjamin kepastian hukum serta
perlindungan hak-hak anak.