Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KHUSUS KORBAN
SODOMI ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG DEWASA
DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 142/Pid.Sus/2025/PN.Cms
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemenuhan perlindungan
khusus korban sodomi anak yang dilakukan oleh orang dewasa dihubungkan
dengan Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2025/PN.Cms. berdasarkan pada kesesuaian
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan
diidentifikasi berdasarkan bagaimana bentuk perlindungan hak korban anak
sodomi yang dilakukan oleh orang dewasa dihubungkan dengan putusan nomor
142/pid.sus/2025/pn.cms serta kendala-kendalanya dan upaya-upayanya.
Metode yang digunakan oleh penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif analisis, yang dimana Metode yuridis adalah metode
pendekatan dalam studi hukum yang menekankan analisis terhadap norma norma dan peraturan hukum tertulis yang berlaku, sedangkan deskriptif analisis
adalalahmetode statistik yang digunakan untuk menggambarkan, menjelaskan, da
n merangkum karakteristik utama dari sekumpulan data.
Berdasarkan hasil dari pengolahan data, bahwa ketidak optimalan dalam
pemenuhan perlindungan khusus anak korban karena kurangnya sumber daya
manusia (SDM) dan ketidak selarasan jadwal anatar Tim Unit PPA, DINSOS,
dan Psikolog menjadi hambatan besar dalam pemenuhan hak. Trauma yang
dialami oleh orang tua korban itu sendiri dan stigma masyarakan dalam budaya
bergosip juga menjadi hambatan untuk pemulihan pasca trauma pada korban.
Upaya yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Ciamis yaitu mulai dari
berkolaborasi dengan DINSOS dan Psikolog, mengadakan pelatihan intensif bagi
orang tua dan guru, penggunaan relawan terlatih dan terverifikasi oleh Tim Unit
PPA, pengawasan secara tertutup, mengadakan edukasi terhdap masyarakat, serta
melakukan evalusi bulanan.
Saran yang dapat diberikan adalah memberikan penyuluhan terhadap
sumber daya manusia (SDM) dan pentingnya memberikan bantuan secara
psikologis kepada anak sejak dini malalui program-program pemerintah seperti
program pengembangan kesehatan dan psikologis yang diberikan oleh kementrian
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang bekerja sama dengan
UNICEF. Saran lainnya adalah menambah kuota psikolog di Unit Perlindungan
Dan Anak dengan memberikan pelayanan secara offline atau langsung serta
tertutup untuk menjaga psikologis anak tetap dalam keadaan stabil.