Abstract:
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TEROR VERBAL DALAM KASUS PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27A UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERIODE 2022–2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES CIAMIS
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah semakin maraknya praktik penagihan pinjaman online ilegal yang disertai dengan tindakan teror verbal melalui media elektronik yang berdampak pada tekanan psikologis korban. Perkembangan teknologi informasi yang pesat di satu sisi memberikan kemudahan akses keuangan, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Praktik penagihan yang dilakukan secara intimidatif, ancaman, serta penyebaran data pribadi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak korban dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Teror Verbal dalam Kasus Penagihan Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Periode 2022–2025 di Wilayah Hukum Polres Ciamis, kendala-kendala, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan observasi serta wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini, yaitu sebagai berikut: bahwa bentuk perlindungan yang diberikan lebih menitikberatkan pada pendampingan korban selama proses penanganan perkara, yang termasuk dalam perlindungan represif. Faktor-faktor yang menjadi kendala, yaitu sebagai berikut: keberadaan pelaku di luar wilayah hukum menyulitkan proses penindakan secara langsung dan mengharuskan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah lain. Penggunaan media elektronik sebagai sarana kejahatan memungkinkan pelaku untuk menyamarkan identitasnya. Kesulitan dalam proses pelacakan pelaku. Upaya-upaya yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut: upaya optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui pendekatan represif dan preventif. Upaya represif diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, sedangkan upaya preventif dilakukan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal.
Problematika perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana teror verbal dalam penagihan pinjaman online ilegal menunjukkan bahwa diperlukan penegakan hukum yang lebih optimal dan komprehensif agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang efektif bagi masyarakat.