Abstract:
Tindak Pidana Narkotika ini menjadi salah satu kasus yang mengkhawatirkan di Indonesia, Tindak Pidana Narkotika bukan hanya Tindak Pidana yang hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, Anak-anak juga bisa turut menjadi korban bahkan bisa menjadi aktor yang terlibat dalam peredaran/jaringan Narkotika, kemudian sindikat kejahatan sering kali mengeksploitasi kepolosan anak serta memanfaatkan celah ancaman pidana anak yang lebih ringan. Selanjutnya dalam praktiknya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana narkotika dengan pelaku anak dihadapkan pada dilema
yuridis dan moral. Hakim harus menyeimbangkan antara upaya pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dengan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Sering kali, putusan yang dijatuhkan masih menuai perdebatan, apakah sanksi berupa pidana penjara (pembinaan di LPKA) sudah tepat, atau tindakan berupa rehabilitasi medis dan sosial lebih sesuai dengan semangat UU SPPA.
Kemudian yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan yuridis serta pertimbangan hakim pada perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Anak yang diputus bebas (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor:5583/KPID.SUS/2023).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Deskriptif Analisis artinya jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterpretasi objek secara sistematik fakta dan karakteristik objek dan subjek yang diteliti secara tepat. Kemudian metode pendekatan dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yang bersifat Normatif (Yuridis Normatif), artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah terhadap teori-teori/konsep-konsep serta peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan penelitian yang akan diangkat.
Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hakim Agung pada Mahkamah Agung telah keliru dalam memeriksa penerapan hukum terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimana Mahkamah Agung telah mereduksi dan menyempitkan bidang kuasanya dengan menganggap bantahan ini semata-mata sebagai isu fakta pembuktian serta berkaitan dengan Validitas Putusan bebas (vrijspraak) terhadap Anak secara yuridis tidak sah dan tidak tepat karena Anak terbukti secara sah melakukan tindakan materil menguasai dan membawa Narkotika Golongan I diatas 5 gram tanpa hak, kemudian alasan "keterpaksaan" yang disimpulkan oleh Pengadilan tingkat pertama tidak memenuhi kualifikasi overmacht dalam hukum pidana murni sehingga terhadap Anak tersebut seharusnya dijatuhkan putusan yang disesuaikan dengan mandat UU SPPA,
misalnya dengan menjatuhkan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Pelatihan Kerja, bukan penjara dewasa. Hal ini demi memberikan efek jera sekaligus ruang pembinaan, tanpa mengorbankan kepastian hukum.