Abstract:
Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan gambaran gagalnya sebuah keluarga dalam membangun rumah tangga yang harmonis, kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dalam hukum atau undang-undang dilarang. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PKDRT.
Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dihubungkan Dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT) Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota (Studi kasus Nomor Berkas BP/39/V/RES.1.24/2024/Reskrim)? Kendala-Kendala serta Upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dihubungkan Dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT) Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota (Studi kasus Nomor Berkas BP/39/V/RES.1.24/2024/Reskrim)?
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dihubungkan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah berjalan secara prosedural. Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT sebagai dasar hukum untuk menjerat tersangka dengan berhasil memenuhi ketiga unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan kekerasan fisik (pemukulan menggunakan kepalan tangan dan tas), terjadi dalam lingkup rumah tangga (antara suami dan istri sah), serta mengakibatkan korban mengalami luka berupa hidung berdarah berdasarkan keterangan saksi ahli. Pertama, kendala diskresi penyidik yang memutuskan tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka meskipun ancaman pidana maksimal 5 tahun berada pada batas yang ambigu. Kedua, kendala pembuktian kualifikasi “luka berat”. Ketiga, kendala keterbatasan alat bukti pendukung di mana penyidik hanya menyita satu barang bukti akhir. Keempat, kendala efisiensi waktu pemanggilan saksi dan korban yang tidak tepat waktu dan memerlukan upaya berulang. Upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian: a. Kepolisian segera menerima dan menindaklanjuti laporan polisi dengan melakukan registrasi. b. Kepolisian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi faktual. c. Kepolisian melakukan penyitaan barang bukti berupa tas ransel warna coklat yang digunakan sebagai alat pemukulan. d. Kepolisian menjalankan diskresi dengan memutuskan tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Hendaknya kepolisian lebih tegas dalam menggunakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka KDRT, terutama ketika korban masih tinggal serumah dengan pelaku, guna memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.