Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK WARIS JANDA TERHADAP HARTA BAWAAN SUAMI YANG MENINGGAL DUNIA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 171 HURUF E JO. PASAL 174 AYAT (1) HURUF B KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Surat Keterangan Waris Dan Saksi Ahli Waris Di Desa Margaluyu Dengan Nomor Register 400/1750-Ds./2022)
Dalam masyarakat masih dijumpai bahwa adanya janda yang tidak mendapatkan hak warisnya terhadap harta bawaan suami yang meninggal dunia. Karena hak ini telah diatur berdasarkan Pasal 171 huruf e jo. Pasal 174 ayat (1) huruf b Kompilasi Hukum Islam, dimana harta warisan merupakan harta bawaan ditambah dengan harta bersama yang telah dikurangi segala beban-beban dan seorang janda termasuk golongan ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan. Penelitian ini berdasarkan pada identifikasi masalah terkait hak waris janda terhadap harta bawaan suami yang meninggal dunia dihubungkan dengan pasal 171 huruf e jo. Pasal 174 ayat (1) huruf b Kompilasi Hukum Islam pada surat keterangan waris dan saksi ahli waris di desa Margaluyu dengan Nomor Register 400/1750-Ds./2022, kendala-kendala serta upaya-upaya yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) hak waris janda terhadap harta bawaan suami yang meninggal dunia dihubungkan dengan Pasal 171 huruf e jo. Pasal 174 ayat (1) huruf b Kompilasi Hukum Islam pada surat keterangan waris dan saksi ahli waris di Desa Margaluyu dengan Nomor Register 400/1750-Ds./2022 adalah tidak dicantumkan karena objek waris dianggap harta bawaan suami. Padahal janda merupakan ahli waris yang sah berdasarkan hubungan perkawinan dan harta waris meliputi harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah dikurangi kebutuhan pewaris hingga meninggal dunia. 2) Kendala utama yang ditemukan adalah anggapan keluarga bahwa harta bawaan suami yang meninggal harus kembali kepada keluarga pihak suami. Kebiasaan ini menyebabkan hak waris janda sering ditentukan berdasarkan kesepakatan keluarga suami, meskipun janda berhak memperoleh bagian warisan. 3) Pemerintah Desa memberikan arahan agar masyarakat menyelesaikan persoalan waris melalui musyawarah serta melakukan sosialisasi terkait pembuatan surat keterangan waris. Saran dari penulis, dalam menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris harus didampingi oleh orang yang lebih faham seperti tokoh agama, Pemerintah Desa terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris.