Abstract:
Korban kejahatan khususnya korban kejahatan kekerasan seksual, pencabulan, pelecehan seksual, perlu mendapatkan perlindungan yang harus diberikan oleh negara sebagai bentuk tanggungjawab negara kepada warganya, terlebih lagi jika korban kejahatan pelecehan seksual tersebut adalah anak-anak. Perlindungan hukum yang diberikan negara kepada korban juga dilakukan dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang yang harus dibebankan kepada terdakwa. Bantuan berupa uang bagi korban kekerasan seksual tersebut berupa hak restitusi yang harus diberikan oleh terdakwa kepada korban.
Adapun identifikasi masalah adalah Pengaturan yuridis pemenuhan hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan (Studi Putusan Nomor 156/Pid.Sus/2025/PN.Cms) dan Pertimbangan hukum terhadap pemenuhan hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan (Studi Putusan Nomor 156/Pid.Sus/2025/PN.Cms).
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 156/Pid.Sus/2025/PN.Cms masih berorientasi pada aspek pembuktian unsur delik dan pemidanaan pelaku semata, tanpa memperhatikan hak korban berupa hak restitusi sebagai bagian dari perlindungan dan pemulihan anak korban. Majelis Hakim telah mengakui adanya dampak serius terhadap masa depan korban serta penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya, pengakuan tersebut tidak diterjemahkan ke dalam bentuk pemulihan konkret melalui mekanisme restitusi yang seharusnya dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim didalam putusan perkara Nomor 156/Pid.Sus/2025/PN.Cms tersebut.
Saran yang dapat diberikan diantaranya Pengadilan yang diwakili oleh hakim, dengan segala kewenangannya seharusnya didalam pertimbangan hukum harus mempertimbangkan pula hak-hak korban salah satunya adalah hak restitusi, sehingga didalam putusannya hakim dapat menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar atau memberikan hak restitusi kepada korban.