Abstract:
ABSTRAK
PERTANGGUNGJAWABAN PASIEN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN ATAS IMBALAN JASA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL
277 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DADI KELUARGA CIAMIS
Kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang dijamin oleh negara melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan mudah diakses. Namun dalam praktiknya, terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban pasien, terutama terkait pembayaran imbalan jasa pelayanan kesehatan. Meskipun Pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mewajibkan setiap penerima pelayanan kesehatan untuk memenuhi ketentuan pembiayaan, kenyataan di RS Dadi Keluarga Ciamis menunjukkan masih banyak pasien yang tidak mampu atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pasien Terhadap Hak Dan Kewajiban Atas Imbalan Jasa Dihubungkan Dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di RS Dadi Keluarga Ciamis? 2) Bagaimana kendala yang dihadapi terhadap Pertanggungjawaban Pasien Terhadap Hak Dan Kewajiban Atas Imbalan Jasa Dihubungkan Dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di RS Dadi Keluarga Ciamis? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan RSU Dadi Keluarga Ciamis agar dapat Kewajiban Atas Imbalan Jasa Dihubungkan Dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di RS Dadi Keluarga Ciamis?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris, melalui teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan (observasi serta wawancara).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Secara yuridis Pasal 277 UU Kesehatan mewajibkan pasien membayar imbalan jasa, namun di RS Dadi Keluarga Ciamis pertanggungjawaban pasien belum berjalan efektif karena adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan realitas sosial ekonomi pasien.
2) Kendala utama meliputi aspek yuridis (belum ada aturan pelaksana dan sanksi wanprestasi), sosial ekonomi (rendahnya kemampuan bayar pasien dengan total piutang Rp1,96 miliar), serta administratif (ketidakjelasan penjaminan sejak awal pelayanan). 3) RS Dadi Keluarga Ciamis telah melakukan upaya preventif, edukatif, kebijakan fleksibel (diskon, cicilan, surat pernyataan bermaterai), dan penagihan persuasif, namun upaya tersebut belum sepenuhnya efektif karena akar masalah struktural dan belum adanya jaring pengaman sosial dari pemerintah.
Rumah sakit perlu memperkuat sistem verifikasi penjaminan pasien sejak awal, terutama pada pasien kegawatdaruratan, dengan menyediakan formulir pernyataan kesanggupan membayar yang lebih mengikat sebelum tindakan medis diberikan.