Abstract:
Penelitian ini menyajikan kajian yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 8/Pid.B/2023/PN Tsm, sebuah kasus yang berpusat pada tindak pidana penipuan berkedok investasi fiktif, yang menjadi cerminan meni atnya kejahatan berbasis pengkhianatan kepercayaan. Tujuan utama studi ini a menganalisis secara mendalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dan mengevaluasi sejauh mana penerapan Pasal 378 KUHP efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan fokus pada peraturan perundang-undangan dan kasus (case approach), hasil penelitian menegaskan bahwa Hakim telah secara tepat dan konsisten membuktikan unsur-unsur Penipuan. Pembuktian ini berlandaskan pada fakta adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang dilakukan Terdakwa (Anjar Astuti Ferdhiani) untuk menggerakkan Korban menyerahkan dana sebesar Rp187.500.000,00. Meskipun demikian, pembahasan mengindikasikan bahwa meski aspek pemidanaan telah memenuhi rasa keadilan retributif, aspek restitusi (pemulihan kerugian materiil) sebagai bentuk perlindungan korban secara praktis masih menghadapi tantangan implementasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka regulasi dan mekanisme eksekusi yang lebih efektif untuk pengembalian aset korban, serta mendorong peningkatan literasi masyarakat untuk menangkal modus-modus penipuan investasi yang semakin canggih.