| dc.description.abstract |
Psikotropika berasal dari kata psiko artinya jiwa dan tropos artinya bergerak, efeknya menyerang susunan saraf pusat mendatangkan berbagai pengaruh terhadap penggunannya, seperti euphoria, halusinasi, stimulasi dan dapat berakibat fatal pada kematian, serta dapat mengubah tingkah laku dan lingkungan mental manusia, penggunanya merasa tidak ingin tidur sampai obat itu larut dalam darah.. Adapun yang menjadi bahan penelitian adalah penerapan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terhadap pelaku yang menggunakan Psikotropika di Wilayah Kepolisian Resor Ciamis (Studi Kasus Berkas Perkara nomor: BP/23/IV/RES.4.2.1/2024/Narkoba). Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif adalah metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan, study kasus, doktrin, dan literatur hukum lainnya untuk memperoleh suatu pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu permasalahan hukum. Hasil pembahasan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa pada pelaksanaannya masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, seharusnya psoses penyidikan berjalan sampai kepada persidangan. Hakim yang memutuskan apakah tersangka tersebut masuk kedalam warga binaan atau harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi. Akan tetapi dalam kasus ini proses penyidikan terhenti oleh keputusan assessment yang dilakukan oleh pihak BNN, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ciamis bahwa hasil kesimpulan dari assessment tersebut tersangka adalah pengguna atau pecandu psikotropika yang harus dilakukan rehabilitasi.. Kesmpulan dari penelitian ini bahwa perlu peningkatan dalam kerjasama terutama yang membidangi penanggananan penyalahgunaan psikotropika sehingga dalam pelaksanaan dilapangan seiring, sejalan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang ada serta berkesinambungan dan pada akhirnya tepat sasaran di dalam penanggulangan terhadap penyalahgunaan psikotropika. Diharapkan perlu adanya sosialisasi yang dilakukan pemerintah dengan memasyarakatkan pentingnya pengawasan intensif terhadap anggota keluarganya untuk tidak terlibat keperbuatan yang tergolong pada tindak pidana psikotropika. |
en_US |