Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT PASAL 218 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Arasy, Raihan
dc.date.accessioned 2026-05-09T06:32:57Z
dc.date.available 2026-05-09T06:32:57Z
dc.date.issued 2026-05-09
dc.identifier.other RAIHAN ARASY
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8731
dc.description.abstract ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT PASAL 218 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai identifikasi ketentuanpidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidanaserta unsur – unsur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana. Rumusan masalah dalam skripsi imi adalah : pertama, bagaimana identifikasi ketentuan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?, dan kedua, bagaimana unsur-unsur tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Dari hasil penelitian dan pembahasan, penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presidendiatur secara tegas dalam Pasal 218 KUHP sebagai bentuk penyerangan terhadap kehormatan dan martabat pribadi pemimpin negara. Tindakan ini dianggap tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak simbol negara dan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini menunjukkan pendekatan pidana yang cukup serius, yakni dengan sanksi penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV, yakni Rp200.000.000,00. Kedua, untuk mempidana seseorang atas tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, harus terpenuhi lima unsur utama: Unsur “Setiap Orang”, yaitu siapa saja yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum Unsur “Dengan Sengaja”, yaitu adanya niat atau kehendak pelaku untuk menyerang kehormatan atau martabat. Unsur “Di Muka Umum”, yaitu perbuatan dilakukan di tempat atau media yang dapat diakses masyarakat luas. Unsur “Menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat”, yaitu perbuatan menyerang pribadi Presiden/Wakil Presiden, bukan kebijakan atau institusinya. Unsur “Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden”, yakni subjek yang diserang adalah pejabat negara tertinggi yang masih aktif menjabat. Pasal 218 juga mengatur pengecualian yang penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, yakni: Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, seperti kritik terhadap kebijakan yang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang pribadi. Perbuatan yang dilakukan untuk pembelaan diri, selama proporsional, beralasan, dan terkait langsung dengan serangan sebelumnya dari Presiden/Wakil Presiden. Unsur dengan sengaja merupakan kunci penting dalam pembuktian pidana. Hakim harus bisa membuktikan adanya maksud atau niat pelaku untuk menyerang kehormatan dan martabat, bukan semata-mata akibat spontan atau tidak disengaja. en_US
dc.description.sponsorship Setiawan Iwan; Yulia Alis en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher FAKULTAS HUKUM en_US
dc.subject Pidana; Penghinaan; Presiden en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT PASAL 218 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account