| dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN BERDASARKAN PASAL 289 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR 207/Pid.B/2024/PN.Tsm DI KOTA TASIKMALAYA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan berdasarkan Pasal 289 KUHP yang dihubungkan dengan Putusan Nomor 207/Pid.B/2024/PN.Tsm di Kota Tasikmalaya, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP telah terpenuhi secara keseluruhan, yaitu adanya kekerasan, pemaksaan, dan perbuatan cabul yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Pembuktian dalam perkara ini didukung oleh keterangan korban yang konsisten, kesaksian saksi, serta alat bukti visum et repertum yang memperkuat adanya kekerasan fisik dan psikologis terhadap korban.
Namun demikian, perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya optimal, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dan keadilan substantif. Putusan pengadilan masih lebih menitikberatkan pada pembuktian kesalahan pelaku dibandingkan dengan pemenuhan hak dan pemulihan korban. Selain itu, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan dampak yang dialami korban, khususnya trauma psikologis yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah dilakukan secara sistematis berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, namun belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek perlindungan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dalam sistem peradilan pidana agar tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak-hak korban secara menyeluruh. |
en_US |