| dc.description.abstract |
ABSTRAK
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK
MEMENUHI KETENTUAN PASAL 145 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN
2012 TENTANG PANGAN DI DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penegakan hukum dalam
penyelenggaraan pangan guna menjamin keamanan dan perlindungan konsumen,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam
praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil menengah
(UMKM), yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
terkait penggunaan bahan dan kewajiban administratif seperti pelabelan. Hal ini
menimbulkan kesenjangan antara ketentuan normatif (das sollen) dan realitas di lapangan
(das sein), yang berpotensi melemahkan efektivitas perlindungan hukum terhadap
konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku
usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis, mengidentifikasi kendala yang
dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya yang dilakukan dalam mengatasi
kendala tersebut. Kajian ini menggunakan landasan teori mengenai tindak pidana pangan,
asas-asas hukum dalam penyelenggaraan pangan, serta konsep pertanggungjawaban
pidana, termasuk asas ultimum remedium dalam hukum pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung dengan data lapangan melalui
wawancara dengan pelaku usaha sebagai objek penelitian. Teknik analisis data dilakukan
secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan
praktik di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku usaha
yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Pangan belum dilaksanakan
secara optimal. Pelaku usaha telah memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal, namun
belum mencantumkan komposisi bahan pada label produk. Meskipun demikian, tidak
ditemukan penggunaan bahan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 104, sehingga
pelanggaran yang terjadi bersifat administratif. Kendala utama dalam penerapan sanksi
pidana meliputi rendahnya pemahaman hukum pelaku usaha, kebiasaan usaha yang telah
berlangsung lama, kepercayaan masyarakat, serta keterbatasan pengawasan dari instansi
terkait.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain melalui
peningkatan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Pendekatan
yang digunakan lebih menitikberatkan pada upaya preventif dan edukatif dibandingkan
represif, sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang pangan,
khususnya terhadap pelaku usaha skala kecil, perlu dilakukan secara proporsional dengan
mengedepankan pembinaan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen. Oleh
karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha
untuk mewujudkan sistem pangan yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. |
en_US |