Abstract:
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 16 HURUF b
Jo PASAL 40 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN
KEINDAHAN DI KELURAHAN CIAMIS KECAMATAN CIAMIS
KABUPATEN CIAMIS.
Pengamen adalah seseorang yang melakukan pertunjukan seni, terutama
musik atau vokal, di ruang-ruang publik seperti jalanan, lampu merah, transportasi
umum, atau tempat keramaian lainnya dengan tujuan mendapatkan imbalan
sukarela dari masyarakat. Namun dalam praktiknya di Indonesia, aktivitas
mengamen sering menimbulkan kontroversi karena kerap dianggap mengganggu
ketertiban umum, terutama jika dilakukan di lokasi yang tidak semestinya atau
dengan cara yang memaksa.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu tentang penegakan hukum
terhadap ketentuan Pasal 16 huruf b Jo Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan di Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, kendala-
kendala dan upaya-upaya dalam penanggulangan masalah tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu
suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran
terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul
sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang
berlaku untuk umum. Dengan metode pendekatan yuridis empiris (Empirical
Juridical Approach) dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan,
wawancara dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), dan studi
dokumentasi. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder
yang dianalisis secara kualitatif
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah telah
secara tegas melarang aktivitas mengamen di lokasi tersebut, berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2023 (KUHAP) Kurungan Dibawah
1 tahun itu dihapuskan dan rata-rata sanksi kurungan di dalam Peraturan Daerah K3
itu di bawah 1 tahun Sehingga setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja,
implementasinya ditegakan dengan cara proses Preventif dan Preemptif tanpa
adanya proses represif dikarenakan akan memberatkan pelaku jika harus membayar
pidana denda Sehingga SATPOL PP Mempunyai kebijakan dengan cara Persuasif
Sesuai dengan SOP yang telah ada yaitu dengan cara Memberi Surat Pernyataan
kepada Pelaku Sehingga akan memberikan Efek Jera dan tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, diharapkan dapat
meningkatkan upaya preventif dengan memberikan alternatif mata pencaharian
melalui pelatihan kerja, pemberdayaan UMKM, dan program sosial bagi
masyarakat marginal yang sering turun ke jalan untuk mengamen.